Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Presisi

Enam Pelaku Pencurian dan Kekerasan Nasabah Bank Dibekuk Polisi

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 19:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrikum) Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengintai dan membuntuti nasabah bank.

Ke enam tersangka merampas uang Rp30 juta dan melukai korban menggunakan senjata tajam.

"Enam orang pelaku sudah kami lakukan penangkapan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Agustus 2026.


Dari semua tersangka, dua di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pola serupa di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.

Lanjut Iman, enam tersangka memiliki peran yang berbeda yakni AY (45) masuk ke dalam bank untuk memantau situasi sekaligus menentukan target, AR (32) dan S (51) berperan sebagai joki, ZA (43) dan MD (49) jadi eksekutor, lalu AS (48) berperan memantau TKP.

“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” jelas Iman.

Dari pengungkapan ini, penyidik turut menyita empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Para tersangka pun dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya