Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (depan) (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis Taba

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 14:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba.

Praperadilan tersebut mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa tindakan penyidikan KPK, khususnya terkait penggeledahan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.


"KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 10 Agustus 2026.

Menurut Budi, hakim turut mempertimbangkan aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan dan berita acara pelaksanaannya.

"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Budi mengatakan, bagi KPK, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati.

"Bagi KPK, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati," tutur Budi.

Ia menegaskan KPK akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti, sekaligus menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang berperkara.

"KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," pungkasnya.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 11 Agustus 2026.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya