Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (depan) (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis Taba

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 14:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba.

Praperadilan tersebut mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa tindakan penyidikan KPK, khususnya terkait penggeledahan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.


"KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 10 Agustus 2026.

Menurut Budi, hakim turut mempertimbangkan aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan dan berita acara pelaksanaannya.

"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Budi mengatakan, bagi KPK, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati.

"Bagi KPK, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati," tutur Budi.

Ia menegaskan KPK akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti, sekaligus menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang berperkara.

"KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," pungkasnya.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 11 Agustus 2026.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya