Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (depan) (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis Taba

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 14:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba.

Praperadilan tersebut mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa tindakan penyidikan KPK, khususnya terkait penggeledahan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.


"KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 10 Agustus 2026.

Menurut Budi, hakim turut mempertimbangkan aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan dan berita acara pelaksanaannya.

"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Budi mengatakan, bagi KPK, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati.

"Bagi KPK, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati," tutur Budi.

Ia menegaskan KPK akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti, sekaligus menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang berperkara.

"KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," pungkasnya.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 11 Agustus 2026.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya