Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Langkah Mundur Janji Konstitusi

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 19:08 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

KEHADIRAN UU No 17/ 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), melalui metode omnibus law, sempat disambut narasi besar efisiensi, penyederhanaan regulasi, dan modernisasi tata kelola medis nasional.

Di balik setumpuk pasal, yang mencabut berbagai regulasi sektoral tersebut, tersimpan perubahan normatif mendasar berdampak langsung pada hajat hidup publik, hilangnya alokasi belanja wajib (mandatory spending) sektor kesehatan.

Jika rezim UU Nomor 36 Tahun 2009, negara diwajibkan mengunci alokasi anggaran minimal 5 persen APBN dan 10 persen APBD di luar gaji, kini batas aman fiskal itu resmi menguap. Perubahan arsitektur pembiayaan, memicu perdebatan yuridis dan moral. Apakah negara sedang melangkah mundur dari kewajiban konstitusional, dalam menjamin kesehatan publik?


Efisiensi versa Benteng Kepastian

Pembuat regulasi membangun argumen, bahwa peniadaan persentase statis dilakukan untuk mengalihkan pendekatan penganggaran berbasis masukan (input-based) menuju penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting), melalui instrumen Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Alasan resminya, penganggaran berbasis money follows program akan mencegah penyerapan dana tidak efisien, membenahi misalokasi, serta menekan risiko korupsi saat daerah mengejar pemenuhan syarat administratif persentase budget (Khubudina, 2023).

Sepintas, logika efisiensi administrasi publik tampak rasional. Dalam kacamata hukum, argumen inefisiensi penyerapan anggaran adalah masalah pengawasan dan tata kelola (governance issue), bukan cacat filosofis norma mandatory spending itu sendiri (Siahaan, 2023). Menghapuskan jaminan batas minimal alokasi dana demi mengatasi inefisiensi, ibarat merobohkan benteng perlindungan dibanding memperbaiki sistem penjagaan.

Kewajiban Tindakan

Pada kerangka hukum tata negara dan hak asasi manusia, kesehatan bukanlah komoditas komersial atau opsi kebijakan yang bergantung suasana hati penyusun anggaran (Ruliyanti, 2023). Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, mengkonstruksikan pelayanan kesehatan sebagai hak asasi setiap warga negara, berkelindan erat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, membebankan kewajiban hukum imperatif negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan layak.

Secara doktrinal, pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menuntut perbedaan tegas antara kewajiban tindakan (obligations of conduct) dan kewajiban hasil (obligations of result). Negara tidak boleh hanya berjanji untuk mencapai indikator kesehatan di akhir (obligations of result), tetapi wajib menyediakan instrumen dan input fiskal yang pasti sebagai sarana mutlak (obligations of conduct).

Dengan dihilangkannya mandatory spending, kewajiban negara bergeser dari status kewajiban hukum mengikat (imperative legal duty), menjadi kebijakan diskresional (faculty policy) rentan tergeser dinamika politik anggaran.

Erosi Kepastian Hukum

Dalam rezim hukum internasional, diratifikasi melalui UU No. 11/2005 tentang Kovenan Ekosob, berlaku prinsip non-retrogression -doktrin yang melarang negara mengambil langkah hukum atau fiskal bersifat mundur, dari tingkat jaminan telah berhasil dicapai sebelumnya.

Pencabutan ambang batas 5 persen APBN dan 10 persen APBD, tanpa adanya jaminan pengganti dengan derajat setara di tingkat undang-undang, merupakan tindakan hukum yang bersifat kemunduran (retrogressive measure) (Putra, 2024; Siahaan, 2023).

Lebih jauh lagi, jika ditinjau dari teori hierarki norma (Stufenbau Theory), pengalihan jaminan kepastian anggaran dari norma Undang-Undang ke Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) jo. PP No. 28/2024 mengalami degradasi derajat kepastian hukum (degradation of legal certainty). Peraturan Pemerintah adalah produk eksekutif, yang dapat diubah atau disesuaikan sepihak, tanpa melalui persetujuan parlemen dan partisipasi publik bermakna.

Dampak Akar Rumput

Dampak dari ruang kosong hukum tersebut, bukan sekadar perdebatan akademis. Di tingkat daerah, penghapusan kewajiban alokasi 10 persen APBD, memberikan celah legal bagi pemerintah daerah, terutama dengan kapasitas fiskal terbatas, untuk memangkas pos belanja kesehatan demi proyek fisik non-kesehatan (Putra, 2024).

Hasil kajian menunjukkan, bahwa ketiadaan jaminan fiskal daerah berpotensi menurunkan ketersediaan obat esensial dan sarana medis dasar di Puskesmas hingga 20 sampai 30 persen.

Ketika Puskesmas dan fasilitas primer mengalami kelangkaan pasokan, beban pembiayaan terdorong kembali ke pundak masyarakat melalui peningkatan pengeluaran mandiri (out-of-pocket health expenditure). Pada akhirnya, masyarakat miskin dan kelompok rentanlah yang paling dirugikan, sementara target nasional seperti pengentasan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi terancam jalan di tempat.

Meretas Solusi

Apakah sistem anggaran lama tanpa celah? Tentu tidak. Solusi terbaik bukan menghapuskan total jaminan alokasi, melainkan menerapkan penganggaran hibrida (hybrid budgeting model). Dalam model ini, undang-undang tetap mengunci ambang batas minimal alokasi anggaran (input floor margin) menjamin kepastian sarana, sementara RIBK dan anggaran berbasis kinerja difungsikan mengontrol efektivitas penyerapan dan capaian hasil (outcome controller).

Di sisi lain, gelombang pengujian materiil UU No. 17/2023 di Mahkamah Konstitusi, seperti Perkara No. 49/PUU-XXII/2024, Perkara No. 50/PUU-XXII/2024, menjadi momentum untuk memutus secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Sebagaimana pertimbangan Putusan No. 40/PUU-XXIV/2026 terkait mandatory spending pendidikan, perlu ditegaskan kembali bahwa alokasi anggaran wajib adalah constitutional guardrail, agar eksekutif tidak mengabaikan kewajiban pelayanan dasar publik demi kompromi politik jangka pendek.

Kesehatan adalah investasi dasar bangsa, bukan pos beban pengeluaran negara. Menghapuskan jaminan batas minimal anggaran, adalah pertaruhan yang terlalu mahal bagi masa depan publik. Perlu segera melakukan revisi undang-undang (legislative review), guna memulihkan jaminan alokasi anggaran kesehatan.

Sebab, negara kuat bukan tentang negara yang pandai membuat rancangan program berhiaskan istilah teknis efisiensi, melainkan negara yang hadir secara konkret dan konsisten memenuhi hak konstitusional masyarakat atas kesehatan. Bergegaslah!

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya