Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Peneliti hingga Aktivis Soroti RPP Tugas TNI, Dinilai Ancam Demokrasi dan Ruang Sipil

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 11:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gelombang penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI terus bergulir. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga negara menilai regulasi tersebut berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil dan mengancam demokrasi, kebebasan pers, perlindungan perempuan, serta supremasi hukum.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menilai sejumlah pasal dalam RPP Tugas TNI, khususnya Pasal 3, 35, 52, 126, dan 128 ayat (2a), belum mengakomodasi perspektif perlindungan korban, terutama perempuan.

"Pasal-pasal dalam RPP Tugas TNI tidak memiliki perspektif perlindungan korban, khususnya perempuan, dan berpotensi memperkuat kerentanan struktural terhadap kekerasan berbasis gender yang melibatkan anggota militer. Organisasi perempuan dan masyarakat sipil juga kehilangan kontrol substantifnya," kata Yuni dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.


Ia mengungkapkan, Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 190 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diduga dilakukan anggota militer sebelum RPP tersebut disusun. Menurut Yuni, meningkatnya penempatan personel militer di suatu wilayah juga berkorelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan.

Yuni juga menilai korban kekerasan yang melibatkan aparat militer berpotensi semakin sulit memperoleh keadilan karena sistem peradilan militer masih tertutup, hierarkis, dan belum berpihak kepada korban. Ketiadaan mekanisme pengaduan independen bagi masyarakat sipil dinilai turut memperbesar risiko impunitas.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana menyebut RPP Tugas TNI sebagai bentuk kemunduran reformasi sektor keamanan karena memperluas kewenangan militer di ruang sipil.

"RPP Tugas TNI memperluas peran militer di ranah sipil dan menunjukkan kemunduran agenda reformasi. RPP ini menjadi alat untuk melegalkan impunitas. Bahkan Undang-Undang TNI yang diperkuat melalui RPP ini mendegradasi kualitas demokrasi, bahkan membunuh demokrasi," tegasnya.

Menurut Arif, TNI dididik untuk menghadapi peperangan, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum. Karena itu, perluasan peran militer dikhawatirkan mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan militer, melemahkan kontrol demokratis, serta membuka ruang bagi kembalinya praktik dwifungsi.

Pandangan senada disampaikan Deodatus Sunda SE dari DPD GMNI Jakarta dan Institut Marhaenisme. Ia menilai RPP Tugas TNI dapat menjadi instrumen legal yang memperluas keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil.

"RPP Tugas TNI menjadi alat legitimasi perluasan keterlibatan TNI dalam ruang sipil dan meningkatkan tekanan terhadap masyarakat sipil, khususnya kelompok rakyat dan mahasiswa. Perluasan itu juga didukung pemerintahan Prabowo melalui berbagai instrumen, termasuk Inpres dan undang-undang. Bahkan TNI diberikan tender dalam proyek-proyek politik seperti MBG dan Koperasi Desa," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang kritik publik dan meningkatkan penggunaan pendekatan keamanan terhadap gerakan masyarakat sipil.

Sementara itu, Peneliti BRIN Muhammad Haripin menilai substansi RPP Tugas TNI menunjukkan kecenderungan bergesernya karakter negara dari negara hukum menuju negara kekuasaan.

"RPP Tugas TNI memperlihatkan pergeseran dari negara hukum menuju negara kekuasaan dan mengarah pada negara garnisun. Bahkan substansinya lebih militeristik dibandingkan Undang-Undang TNI itu sendiri," kata Haripin.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan militer yang semakin luas dalam proyek pembangunan dan kehidupan sosial-politik berpotensi mengaburkan batas antara sipil dan militer.

“Memperbesar penggunaan pendekatan koersif oleh negara, mengancam ruang siber publik, serta menormalisasi militerisme dalam tata kelola pemerintahan,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya