Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko, untuk mendalami temuan uang tunai sebesar 8.500 Dolar Singapura di ruang kerjanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kanim Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Dari hasil kegiatan penggeledahan dengan temuan dan penyitaan uang sejumlah 8.500 dolar Singapura itu, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan, untuk menjelaskan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut yang ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Budi kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.
Menurut Budi, penyidik akan mendalami asal uang tersebut, pihak yang memberikan, motif pemberian, hingga mekanisme pengumpulannya.
"Nanti dari keterangan para saksi yang akan dilakukan pemanggilan akan bisa menjelaskan terkait dengan kedudukan uang tersebut, termasuk soal ini pemberian dari siapa, kemudian motif pemberian itu bagaimana dan metode atau mekanisme pengumpulan," jelasnya.
Selain mendalami temuan uang, KPK juga akan mengusut pola pelayanan keimigrasian di Kanim Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya praktik pemerasan seperti yang ditemukan di kantor imigrasi lainnya.
KPK juga belum menutup kemungkinan melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi lain untuk mengembangkan perkara.
"Terkait apakah ada penggeledahan lagi atau tidak nanti kami pasti akan update perkembangannya. Jika nanti memang ada penggeledahan lanjutan, kami akan informasikan kepada teman-teman," pungkas Budi.
Sebelumnya, pada 4 Agustus 2026, tim penyidik menggeledah Kanim Jakarta Pusat dan Kanim Jakarta Selatan. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Khusus dari Kanim Jakarta Selatan, penyidik turut menyita uang tunai 8.500 Dolar Singapura yang ditemukan di ruang Kepala Kanim Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK sebelumnya menetapkan delapan dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Dalam penelusuran transaksi, KPK menemukan pergerakan dana sekitar Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang berkaitan dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen disebut berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Silmy, saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari pemohon.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga uang yang dihimpun dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026.
Modus yang diduga digunakan adalah mempersulit proses permohonan izin tinggal hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Praktik tersebut disebut dilakukan sejak tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah hingga proses persetujuan di tingkat pusat.
KPK menyebut modus tersebut dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya".
Penyidik juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan sejumlah kode, di antaranya "malaikat", "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer".
Uang yang diduga berasal dari praktik tersebut kemudian diduga dialihkan ke berbagai bentuk aset, seperti emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing.
KPK juga menemukan indikasi pembelian rumah menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut masih didalami penyidik untuk melihat kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).