Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten di platform media sosial Threads terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran ditangkap Polda Jabar.
Selain unggahan utama, polisi juga menindak komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melalui penerbitan surat perintah penyidikan pada 5 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap akun yang diduga menyebarkan konten bermuatan hasutan.
"Rekan-rekan sekalian, ini dasarnya adalah LP B 1498 VIII 2026. Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor 155 Ditressiber Polda Jawa Barat tanggal 5 Agustus," kata Hendra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AYP (49) dan AF (40). Keduanya diamankan di kawasan Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Hendra, tersangka AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads bernama
@ontel_kebagusan yang membahas isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut kemudian memunculkan sejumlah komentar yang dinilai mengandung ajakan melakukan tindak pidana.
"Untuk modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujar Hendra.
Polisi menyebut unggahan tersebut dibuat pada 3 Agustus 2026 dengan narasi yang mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. Penyidik menilai konten itu menjadi awal munculnya komentar-komentar yang diduga melanggar hukum.
Selain pembuat unggahan, kepolisian juga menyoroti komentar yang muncul di bawah postingan tersebut. Salah satu komentar yang menjadi perhatian berasal dari akun
@basterap, yang menurut penyidik berisi ajakan melakukan tindak pidana terhadap Presiden.
Hendra menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya menyasar pembuat konten, tetapi juga pengguna media sosial yang menuliskan komentar mengandung hasutan atau ajakan melakukan tindak pidana.
"Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya, kemudian yang komentar menghasut tindak pidana ini juga akan ada," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun serta denda paling banyak Rp200 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat unggahan maupun memberikan komentar, serta menghindari penyebaran konten yang mengandung ujaran hasutan, ancaman, atau ajakan melakukan tindak pidana.