Berita

Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.(Foto: Dok. RMOL)

Publika

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 19:02 WIB

TERNYATA, kisah amplop di ruang Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih berlanjut. Amplop sudah kembalikan Menhut Raja Juli Antoni. Tapi, versi KPK memang dikembalikan, tapi isinya tidak utuh. Waduh, kok iso.

KPK kini mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Masalahnya bukan sekadar amplop. Masalahnya, uang dalam amplop ternyata seperti punya program diet.


Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby diduga menyerahkan uang kepada Menhut Raja Juli Antoni terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. Raja Juli mengaku tidak tahu isi amplop. Ia merasa tidak berhak menerimanya. Lalu, memerintahkan ajudannya mengembalikan.

Nilainya sekitar 14.000 dolar Singapura, sekitar Rp196 juta. Dikembalikan? Iya. Utuh? Nah! KPK menemukan uang dikembalikan ternyata belum utuh. Siapa yang cukai ni? Raja Juli, tukang bawa amplop, atau tuyul?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mencocokkan uang diberikan dengan uang dikembalikan untuk mencari penyebab selisih tersebut.

Bahasa warung kopinya begini. Uang berangkat 14.000, pulangnya tidak lengkap. Ini uang atau rombongan study tour? Satu pertanyaan pun muncul, yang kurang ke mana?

Tenang. KPK masih mendalami. Kata “mendalami” memang luar biasa. Bisa dipakai untuk segala situasi. Kasus belum jelas, didalami. Uang belum ketemu, didalami. Pejabat belum dipanggil, didalami. Publik mulai curiga, “Mohon jangan mendahului proses, masih didalami.”

KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada pejabat lain di Kemenhut. Seorang pejabat diduga menerima 12.500 dolar Singapura pada Mei 2026, berkaitan dengan dugaan lobi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare untuk program TORA.

Dalam konstruksi perkara KPK, Suhardiman diduga memungut uang dari 914 petani, kepala desa, dan camat. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi 46.500 dolar Singapura, sebelum sebagian dibawa untuk diberikan kepada Raja Juli.

KPK telah menyita 12.500 dolar Singapura sebagai barang bukti. Jadi sekarang kita punya angka yang semakin banyak. Dari 14.000, lalu 12.500, dan 46.500. Yang kurang? Misteri. Kalau ini kuis matematika SD, mungkin gurunya sudah pensiun menunggu jawabannya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan OTT KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Selain dugaan suap kawasan hutan, KPK juga mendalami dugaan jual beli jabatan, pemotongan TPP ASN, dan aliran dana lainnya.

Desakan agar Raja Juli diperiksa pun muncul. KPK menjawab, pemanggilan berdasarkan kecukupan alat bukti. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan penegakan hukum bukan soal berani atau tidak berani, melainkan berdasarkan due process of law.

Ya, kita setuju. Hukum memang bukan lomba adu nyali. Tetapi rakyat juga boleh bertanya, kalau semuanya masih didalami, kapan hasil pendalamannya keluar dari kedalaman? Jangan-jangan tak timbul-timbul, ups.

Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun SK pelepasan kawasan hutan di Kuansing. So, untuk sementara, menteri menjelaskan, KPK mendalami, uang dihitung, selisih dicari, pejabat lain ditelusuri.

Publik? Menonton. Karena pengalaman mengajarkan satu hal. Awalnya kasus disebut besar. Lalu ada temuan baru. Kemudian “masih didalami”. Setelah itu “menunggu alat bukti”. Kemudian sunyi. Lalu publik lupa.

Jangan-jangan nanti amplopnya ditemukan, uangnya ketemu, tetapi ceritanya malah hilang. Sebab di negeri ini, kadang paling cepat menghilang bukan uang. Melainkan ujung cerita.

Kalau akhirnya semua senyap, rakyat tinggal menyimpulkan sendiri, “Oh, ternyata dari awal kita cuma beli tiket untuk menonton sandiwara. Pemerannya pejabat, sutradaranya keadaan, penontonnya rakyat, sedangkan yang bayar… ya rakyat juga.”

Rosadi Jamani
Mantan Wartawan

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya