Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

MPR: PPHN Tak Atur Teknis Sistem Pemilu

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dipastikan tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, termasuk sistem pemilu. 

Pasalnya, PPHN merupakan konsep kebijakan strategis yang dirancang sebagai arah pembangunan nasional jangka panjang, berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, PPHN hanya akan menjadi payung hukum yang memuat arah kebijakan besar pembangunan nasional, sementara pengaturan teknis tetap menjadi kewenangan undang-undang (UU). 


"Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan," kata Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, berbagai aturan yang bersifat teknis tidak akan dimasukkan ke dalam PPHN karena nantinya akan diatur melalui undang-undang.

"Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya teknis, detail, karena itu nanti akan dituangkan di dalam undang-undang nantinya," ujarnya.

Terkait sistem demokrasi dan kepemiluan, Eddy memastikan PPHN hanya akan memuat garis-garis besar arah demokrasi tanpa mengatur mekanisme pelaksanaannya.

"Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka atau tertutup, enggak ada. Dapil dikurangi atau ditambah, enggak ada," kata Eddy.

Menurut Eddy, seluruh ketentuan mengenai sistem pemilu, daerah pemilihan (dapil), maupun aspek teknis lainnya memang menjadi materi yang diatur dalam undang-undang, bukan dalam konstitusi ataupun PPHN.

"Sejauh ini kan pengaturan detail itu adanya di dalam undang-undang. Undang-Undang Dasar tidak mengatur hal tersebut," kata Eddy.

Lebih jauh, Eddy mengungkapkan bahwa PPHN akan berisi arah pembangunan nasional yang bersifat makro dan lintas pemerintahan. Beberapa di antaranya mencakup pengembangan sumber daya manusia, penataan penegakan hukum, hingga penguatan kemandirian bangsa.

"Misalnya penguatan sektor hilirisasi, industri, pembangunan yang berkelanjutan. Sifatnya lebih umum seperti itu," pungkas Eddy.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya