Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

MPR: PPHN Tak Atur Teknis Sistem Pemilu

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dipastikan tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, termasuk sistem pemilu. 

Pasalnya, PPHN merupakan konsep kebijakan strategis yang dirancang sebagai arah pembangunan nasional jangka panjang, berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, PPHN hanya akan menjadi payung hukum yang memuat arah kebijakan besar pembangunan nasional, sementara pengaturan teknis tetap menjadi kewenangan undang-undang (UU). 


"Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan," kata Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, berbagai aturan yang bersifat teknis tidak akan dimasukkan ke dalam PPHN karena nantinya akan diatur melalui undang-undang.

"Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya teknis, detail, karena itu nanti akan dituangkan di dalam undang-undang nantinya," ujarnya.

Terkait sistem demokrasi dan kepemiluan, Eddy memastikan PPHN hanya akan memuat garis-garis besar arah demokrasi tanpa mengatur mekanisme pelaksanaannya.

"Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka atau tertutup, enggak ada. Dapil dikurangi atau ditambah, enggak ada," kata Eddy.

Menurut Eddy, seluruh ketentuan mengenai sistem pemilu, daerah pemilihan (dapil), maupun aspek teknis lainnya memang menjadi materi yang diatur dalam undang-undang, bukan dalam konstitusi ataupun PPHN.

"Sejauh ini kan pengaturan detail itu adanya di dalam undang-undang. Undang-Undang Dasar tidak mengatur hal tersebut," kata Eddy.

Lebih jauh, Eddy mengungkapkan bahwa PPHN akan berisi arah pembangunan nasional yang bersifat makro dan lintas pemerintahan. Beberapa di antaranya mencakup pengembangan sumber daya manusia, penataan penegakan hukum, hingga penguatan kemandirian bangsa.

"Misalnya penguatan sektor hilirisasi, industri, pembangunan yang berkelanjutan. Sifatnya lebih umum seperti itu," pungkas Eddy.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya