Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

MPR: PPHN Tak Atur Teknis Sistem Pemilu

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dipastikan tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, termasuk sistem pemilu. 

Pasalnya, PPHN merupakan konsep kebijakan strategis yang dirancang sebagai arah pembangunan nasional jangka panjang, berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, PPHN hanya akan menjadi payung hukum yang memuat arah kebijakan besar pembangunan nasional, sementara pengaturan teknis tetap menjadi kewenangan undang-undang (UU). 


"Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan," kata Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, berbagai aturan yang bersifat teknis tidak akan dimasukkan ke dalam PPHN karena nantinya akan diatur melalui undang-undang.

"Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya teknis, detail, karena itu nanti akan dituangkan di dalam undang-undang nantinya," ujarnya.

Terkait sistem demokrasi dan kepemiluan, Eddy memastikan PPHN hanya akan memuat garis-garis besar arah demokrasi tanpa mengatur mekanisme pelaksanaannya.

"Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka atau tertutup, enggak ada. Dapil dikurangi atau ditambah, enggak ada," kata Eddy.

Menurut Eddy, seluruh ketentuan mengenai sistem pemilu, daerah pemilihan (dapil), maupun aspek teknis lainnya memang menjadi materi yang diatur dalam undang-undang, bukan dalam konstitusi ataupun PPHN.

"Sejauh ini kan pengaturan detail itu adanya di dalam undang-undang. Undang-Undang Dasar tidak mengatur hal tersebut," kata Eddy.

Lebih jauh, Eddy mengungkapkan bahwa PPHN akan berisi arah pembangunan nasional yang bersifat makro dan lintas pemerintahan. Beberapa di antaranya mencakup pengembangan sumber daya manusia, penataan penegakan hukum, hingga penguatan kemandirian bangsa.

"Misalnya penguatan sektor hilirisasi, industri, pembangunan yang berkelanjutan. Sifatnya lebih umum seperti itu," pungkas Eddy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya