Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Empat wiraswasta mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis 6 Agustus 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Keempat saksi yang dipanggil, yakni Dewi Susilowati, Yasinta Ratnaningdyah Hapsari, Sekartaji Puspaningdyahsari, dan Suyaji.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta lain kepada pejabat pajak di Banjarmasin. Sprindik kedua menyangkut dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain, termasuk pejabat yang telah menjadi tersangka dalam perkara sebelumnya, dari wajib pajak lainnya. Sedangkan sprindik ketiga merupakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aset hasil kejahatan.
Dalam pengembangannya, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar 530 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp9,5 miliar dari salah satu saksi. Tak hanya itu, KPK juga menyita uang sebesar 150 ribu dolar AS dari penggeledahan di dua tempat dari milik faskus.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang telah menjerat Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa pajak, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar dapat dicairkan. Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar beserta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan suap tersebut.