Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Empat Wiraswasta Jadi Saksi Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 13:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat wiraswasta mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis 6 Agustus 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Keempat saksi yang dipanggil, yakni Dewi Susilowati, Yasinta Ratnaningdyah Hapsari, Sekartaji Puspaningdyahsari, dan Suyaji.


Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta lain kepada pejabat pajak di Banjarmasin. Sprindik kedua menyangkut dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain, termasuk pejabat yang telah menjadi tersangka dalam perkara sebelumnya, dari wajib pajak lainnya. Sedangkan sprindik ketiga merupakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aset hasil kejahatan.

Dalam pengembangannya, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar 530 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp9,5 miliar dari salah satu saksi. Tak hanya itu, KPK juga menyita uang sebesar 150 ribu dolar AS dari penggeledahan di dua tempat dari milik faskus.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang telah menjerat Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa pajak, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar dapat dicairkan. Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar beserta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan suap tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya