Berita

Yurizal Tri Chaerawan meninggal usai mengeluh di media sosial terkait lambatnya penanganan medis. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Perundungan Almarhum Yurizal Tri Chaerawan

Hak Pasien Mengeluh Dijamin Konstitusi, Nakes Dilarang Merundung

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kritik dan keluhan seorang pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Universitas Sultan Agung Semarang Prof Henry Indraguna merespons kasus almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang sempat mengeluh di media sosial soal lambatnya penanganan rawat inap rumah sakit berujung perundungan oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes). 

Prof Henry menyebut peristiwa yang dialami almarhum Yurizal bukan hanya isu kemanusiaan, melainkan menghadirkan pertanyaan serius mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan akuntabilitas hukum di ruang digital.


"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menegaskan, kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin undang-undang. Syaratnya, disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, serta tidak memuat fitnah.

Sebaliknya, tenaga medis merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Mereka tidak hanya tunduk pada undang-undang, tetapi juga terikat kode etik profesi untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan empati.

Kebebasan berekspresi tenaga kesehatan bukanlah kebebasan tanpa batas, terlebih jika digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan pasien yang sedang menderita.

"Dari perspektif hukum pidana siber, apabila komentar di media elektronik memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam UU ITE terbaru, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum," jelasnya.

Memang, kata dia, tidak semua komentar keras otomatis memenuhi unsur pidana. Penilaian hukum harus dilakukan objektif berdasarkan unsur delik, alat bukti, serta konteks pernyataan.

Apabila akun-akun perundung tersebut terbukti milik tenaga kesehatan, persoalan ini berpotensi menjadi pelanggaran etik profesi yang serius.

"Organisasi profesi memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi. Penegakan etik penting untuk menjaga kehormatan profesi kedokteran dan kepercayaan masyarakat," lanjutnya.

Soal wacana pidana atas meninggalnya pasien, Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengingatkan adanya prinsip hubungan kausal (causaliteit) dalam hukum pidana. Kontribusi komentar media sosial terhadap penderitaan psikis korban wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan sekadar opini publik.

"Kasus ini harus menjadi momentum introspeksi. Kritik masyarakat hendaknya dipandang sebagai masukan perbaikan sistem, bukan ancaman yang dibalas cemoohan. Media sosial tidak boleh mengikis nilai kemanusiaan," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya