Berita

Yurizal Tri Chaerawan meninggal usai mengeluh di media sosial terkait lambatnya penanganan medis. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Perundungan Almarhum Yurizal Tri Chaerawan

Hak Pasien Mengeluh Dijamin Konstitusi, Nakes Dilarang Merundung

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kritik dan keluhan seorang pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Universitas Sultan Agung Semarang Prof Henry Indraguna merespons kasus almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang sempat mengeluh di media sosial soal lambatnya penanganan rawat inap rumah sakit berujung perundungan oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes). 

Prof Henry menyebut peristiwa yang dialami almarhum Yurizal bukan hanya isu kemanusiaan, melainkan menghadirkan pertanyaan serius mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan akuntabilitas hukum di ruang digital.


"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menegaskan, kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin undang-undang. Syaratnya, disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, serta tidak memuat fitnah.

Sebaliknya, tenaga medis merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Mereka tidak hanya tunduk pada undang-undang, tetapi juga terikat kode etik profesi untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan empati.

Kebebasan berekspresi tenaga kesehatan bukanlah kebebasan tanpa batas, terlebih jika digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan pasien yang sedang menderita.

"Dari perspektif hukum pidana siber, apabila komentar di media elektronik memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam UU ITE terbaru, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum," jelasnya.

Memang, kata dia, tidak semua komentar keras otomatis memenuhi unsur pidana. Penilaian hukum harus dilakukan objektif berdasarkan unsur delik, alat bukti, serta konteks pernyataan.

Apabila akun-akun perundung tersebut terbukti milik tenaga kesehatan, persoalan ini berpotensi menjadi pelanggaran etik profesi yang serius.

"Organisasi profesi memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi. Penegakan etik penting untuk menjaga kehormatan profesi kedokteran dan kepercayaan masyarakat," lanjutnya.

Soal wacana pidana atas meninggalnya pasien, Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengingatkan adanya prinsip hubungan kausal (causaliteit) dalam hukum pidana. Kontribusi komentar media sosial terhadap penderitaan psikis korban wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan sekadar opini publik.

"Kasus ini harus menjadi momentum introspeksi. Kritik masyarakat hendaknya dipandang sebagai masukan perbaikan sistem, bukan ancaman yang dibalas cemoohan. Media sosial tidak boleh mengikis nilai kemanusiaan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya