Berita

Yurizal Tri Chaerawan meninggal usai mengeluh di media sosial terkait lambatnya penanganan medis. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Perundungan Almarhum Yurizal Tri Chaerawan

Hak Pasien Mengeluh Dijamin Konstitusi, Nakes Dilarang Merundung

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kritik dan keluhan seorang pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Universitas Sultan Agung Semarang Prof Henry Indraguna merespons kasus almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang sempat mengeluh di media sosial soal lambatnya penanganan rawat inap rumah sakit berujung perundungan oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes). 

Prof Henry menyebut peristiwa yang dialami almarhum Yurizal bukan hanya isu kemanusiaan, melainkan menghadirkan pertanyaan serius mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan akuntabilitas hukum di ruang digital.


"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menegaskan, kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin undang-undang. Syaratnya, disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, serta tidak memuat fitnah.

Sebaliknya, tenaga medis merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Mereka tidak hanya tunduk pada undang-undang, tetapi juga terikat kode etik profesi untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan empati.

Kebebasan berekspresi tenaga kesehatan bukanlah kebebasan tanpa batas, terlebih jika digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan pasien yang sedang menderita.

"Dari perspektif hukum pidana siber, apabila komentar di media elektronik memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam UU ITE terbaru, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum," jelasnya.

Memang, kata dia, tidak semua komentar keras otomatis memenuhi unsur pidana. Penilaian hukum harus dilakukan objektif berdasarkan unsur delik, alat bukti, serta konteks pernyataan.

Apabila akun-akun perundung tersebut terbukti milik tenaga kesehatan, persoalan ini berpotensi menjadi pelanggaran etik profesi yang serius.

"Organisasi profesi memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi. Penegakan etik penting untuk menjaga kehormatan profesi kedokteran dan kepercayaan masyarakat," lanjutnya.

Soal wacana pidana atas meninggalnya pasien, Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengingatkan adanya prinsip hubungan kausal (causaliteit) dalam hukum pidana. Kontribusi komentar media sosial terhadap penderitaan psikis korban wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan sekadar opini publik.

"Kasus ini harus menjadi momentum introspeksi. Kritik masyarakat hendaknya dipandang sebagai masukan perbaikan sistem, bukan ancaman yang dibalas cemoohan. Media sosial tidak boleh mengikis nilai kemanusiaan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya