Berita

Yurizal Tri Chaerawan meninggal usai mengeluh di media sosial terkait lambatnya penanganan medis. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Perundungan Almarhum Yurizal Tri Chaerawan

Hak Pasien Mengeluh Dijamin Konstitusi, Nakes Dilarang Merundung

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kritik dan keluhan seorang pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Universitas Sultan Agung Semarang Prof Henry Indraguna merespons kasus almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang sempat mengeluh di media sosial soal lambatnya penanganan rawat inap rumah sakit berujung perundungan oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes). 

Prof Henry menyebut peristiwa yang dialami almarhum Yurizal bukan hanya isu kemanusiaan, melainkan menghadirkan pertanyaan serius mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan akuntabilitas hukum di ruang digital.


"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menegaskan, kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin undang-undang. Syaratnya, disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, serta tidak memuat fitnah.

Sebaliknya, tenaga medis merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Mereka tidak hanya tunduk pada undang-undang, tetapi juga terikat kode etik profesi untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan empati.

Kebebasan berekspresi tenaga kesehatan bukanlah kebebasan tanpa batas, terlebih jika digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan pasien yang sedang menderita.

"Dari perspektif hukum pidana siber, apabila komentar di media elektronik memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam UU ITE terbaru, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum," jelasnya.

Memang, kata dia, tidak semua komentar keras otomatis memenuhi unsur pidana. Penilaian hukum harus dilakukan objektif berdasarkan unsur delik, alat bukti, serta konteks pernyataan.

Apabila akun-akun perundung tersebut terbukti milik tenaga kesehatan, persoalan ini berpotensi menjadi pelanggaran etik profesi yang serius.

"Organisasi profesi memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi. Penegakan etik penting untuk menjaga kehormatan profesi kedokteran dan kepercayaan masyarakat," lanjutnya.

Soal wacana pidana atas meninggalnya pasien, Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengingatkan adanya prinsip hubungan kausal (causaliteit) dalam hukum pidana. Kontribusi komentar media sosial terhadap penderitaan psikis korban wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan sekadar opini publik.

"Kasus ini harus menjadi momentum introspeksi. Kritik masyarakat hendaknya dipandang sebagai masukan perbaikan sistem, bukan ancaman yang dibalas cemoohan. Media sosial tidak boleh mengikis nilai kemanusiaan," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya