Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Sita 150 Ribu Dolar AS dari Penggeledahan Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 150 ribu Dolar AS dari dua penggeledahan dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut berasal dari penggeledahan di Bandung dan Tangerang yang menyasar petugas pajak atau fiskus yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan restitusi pajak.

“Pada pekan lalu, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu fiskus atau petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Kamis, 6 Agustus 2026.


Dari penggeledahan di Bandung, penyidik menemukan uang tunai senilai 110 ribu Dolar AS. Temuan tersebut masih akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

“Temuan ini tentu juga masih akan didalami, dianalisis, dan ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara,” ujar Budi.

Selanjutnya, pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah seorang fiskus di wilayah Tangerang. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing sebesar 40 ribu Dolar AS atau sekitar Rp700 juta.

“Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai 40.000 USD atau sekitar Rp700 juta lebih,” jelas Budi.

Dengan demikian, total uang tunai yang disita dari dua penggeledahan tersebut mencapai 150 ribu Dolar AS.

Menurut Budi, penggeledahan di Tangerang dilakukan terhadap seorang fiskus yang diduga masih berkaitan dengan proses pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

“Artinya ini kan masih berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Sprindik pertama terkait dugaan pemberian suap oleh pihak swasta lain kepada pejabat pajak di Banjarmasin. Sprindik kedua menyangkut dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain, termasuk pejabat yang telah menjadi tersangka dalam perkara sebelumnya, dari wajib pajak lain. 

Sementara itu, Sprindik ketiga berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang telah menjerat Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar dapat dicairkan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya