Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Terima Pengembalian Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 09:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai 530 ribu Dolar AS atau sekitar Rp9,5 miliar dari seorang saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan saat penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama dua pihak lainnya.

“Dari pengembangan penyidikan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan juga serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Kamis, 6 Agustus 2026.


Dalam proses pemeriksaan, seorang saksi kemudian menyerahkan uang dalam bentuk valuta asing senilai 530 ribu Dolar AS atau sekitar Rp9,5 miliar kepada KPK.

“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai 530.000 USD atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar,” ujar Budi.

Meski uang tersebut telah dikembalikan, KPK masih mendalami asal-usul dana tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, uang itu diduga berasal dari wajib pajak.

“Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik karena keterangan yang didapatkan bahwa uang tersebut diperoleh dari wajib pajak. Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” tegas Budi.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Sprindik pertama terkait dugaan pemberian suap oleh pihak swasta lain kepada pejabat pajak di Banjarmasin. Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain, termasuk pejabat yang telah menjadi tersangka dalam perkara sebelumnya, dari wajib pajak lainnya.

Sementara itu, Sprindik ketiga berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB). Dalam perkara tersebut, KPK telah menjerat Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa pajak, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

KPK menduga terjadi pemberian “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar dapat dicairkan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya