Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby diduga beberapa kali bertemu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya terdapat pertemuan pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.
"Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang, 5 Agustus 2026.
Menurut Budi, pertemuan April masih didalami substansinya. Namun penyidik menduga telah terjadi pemberian uang pada Mei 2026 sekitar 12.500 Dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 Dolar Singapura kepada Menhut Raja Juli. Nilai tersebut diperoleh dari keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Dari keterangan para saksi, pemberian tersebut senilai 14.000 Singapore Dollar," ujar Budi.
KPK juga menemukan fakta bahwa uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Bupati Suhardiman belum seluruhnya sama dengan nominal yang diberikan pada 2 Juni.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menduga Bupati Suhardiman mengumpulkan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada Menhut Raja Juli.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026.
Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Tetapi, KPK menolak laporan tersebut.
Sejauh ini, KPK juga telah menyita 12.500 Dolar Singapura yang menurut keterangan saksi diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.
Penyidik masih terus mendalami motif pemberian, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.