Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Publika

Beda Perlakuan Pemberhentian Sementara Febrie dan Pinangki

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 18:01 WIB

KETERLAMBATAN Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerbitkan keputusan pemberhentian sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan tajam.

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membutuhkan waktu hingga tujuh hari dinilai memperlihatkan adanya perbedaan standar perlakuan administratif jika dibandingkan dengan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 2020 lalu.

Febrie ditahan oleh Tim 9 Kejagung sejak 24 Juli 2026, tetapi SK pemberhentian sementaranya baru berlaku pada 31 Juli 2026 dan diumumkan ke publik pada 4 Agustus 2026.


Kondisi ini bertolak belakang dengan penanganan Pinangki yang ditangkap pada 11 Agustus 2020 dan langsung diberhentikan sementara keesokan harinya melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020.

Penanganan administratif terhadap Pinangki hanya memakan waktu satu hari, sedangkan Febrie memerlukan waktu satu minggu.

Perbedaan respons ini sulit dibenarkan secara hukum. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2008, jaksa yang ditangkap dan ditahan secara sah harus "segera" diberhentikan sementara tanpa membedakan level jabatan.

Terlebih, dokumen penahanan Febrie diterbitkan oleh internal Kejagung sendiri sehingga tidak membutuhkan proses verifikasi yang rumit.

Penundaan pencabutan status fungsional ini dinilai berisiko tinggi bagi integritas kelembagaan mengingat Febrie sebelumnya memegang posisi strategis yang mengendalikan kasus-kasus korupsi besar.

Kejagung juga dinilai tidak presisi dalam menyampaikan dasar hukum. Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum yang menyebut Febrie diberhentikan karena berstatus tersangka dianggap keliru, sebab pemicu utama pemberhentian sementara menurut PP No. 20/2008 adalah tindakan penahanan, bukan sekadar penetapan tersangka.

Di sisi lain, alasan pengunduran diri Febrie dari jabatan struktural Jampidsus pada 11 Juli 2026 tidak menghilangkan kewajiban Kejagung untuk memberhentikan status fungsionalnya sebagai jaksa segera setelah ditahan.

Keterlambatan ini dinilai menciptakan preseden buruk dan memberikan kesan bahwa penegakan aturan internal melambat ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi.

Atas dasar itu, Jaksa Agung didesak membuka transparansi kronologi dokumen --mulai dari tanggal penerimaan surat penahanan hingga penandatanganan SK  -- guna membuktikan bahwa penundaan tersebut memiliki alasan administratif yang sah, bukan bentuk perlakuan istimewa terhadap mantan penguasa Gedung Bundar.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya