Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Publika

Beda Perlakuan Pemberhentian Sementara Febrie dan Pinangki

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 18:01 WIB

KETERLAMBATAN Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerbitkan keputusan pemberhentian sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan tajam.

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membutuhkan waktu hingga tujuh hari dinilai memperlihatkan adanya perbedaan standar perlakuan administratif jika dibandingkan dengan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 2020 lalu.

Febrie ditahan oleh Tim 9 Kejagung sejak 24 Juli 2026, tetapi SK pemberhentian sementaranya baru berlaku pada 31 Juli 2026 dan diumumkan ke publik pada 4 Agustus 2026.


Kondisi ini bertolak belakang dengan penanganan Pinangki yang ditangkap pada 11 Agustus 2020 dan langsung diberhentikan sementara keesokan harinya melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020.

Penanganan administratif terhadap Pinangki hanya memakan waktu satu hari, sedangkan Febrie memerlukan waktu satu minggu.

Perbedaan respons ini sulit dibenarkan secara hukum. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2008, jaksa yang ditangkap dan ditahan secara sah harus "segera" diberhentikan sementara tanpa membedakan level jabatan.

Terlebih, dokumen penahanan Febrie diterbitkan oleh internal Kejagung sendiri sehingga tidak membutuhkan proses verifikasi yang rumit.

Penundaan pencabutan status fungsional ini dinilai berisiko tinggi bagi integritas kelembagaan mengingat Febrie sebelumnya memegang posisi strategis yang mengendalikan kasus-kasus korupsi besar.

Kejagung juga dinilai tidak presisi dalam menyampaikan dasar hukum. Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum yang menyebut Febrie diberhentikan karena berstatus tersangka dianggap keliru, sebab pemicu utama pemberhentian sementara menurut PP No. 20/2008 adalah tindakan penahanan, bukan sekadar penetapan tersangka.

Di sisi lain, alasan pengunduran diri Febrie dari jabatan struktural Jampidsus pada 11 Juli 2026 tidak menghilangkan kewajiban Kejagung untuk memberhentikan status fungsionalnya sebagai jaksa segera setelah ditahan.

Keterlambatan ini dinilai menciptakan preseden buruk dan memberikan kesan bahwa penegakan aturan internal melambat ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi.

Atas dasar itu, Jaksa Agung didesak membuka transparansi kronologi dokumen --mulai dari tanggal penerimaan surat penahanan hingga penandatanganan SK  -- guna membuktikan bahwa penundaan tersebut memiliki alasan administratif yang sah, bukan bentuk perlakuan istimewa terhadap mantan penguasa Gedung Bundar.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya