Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tepat Setahun, Langkah KPK Janggal Tak Tahan Tersangka Kasus CSR BI

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sorotan tajam masih terarah pada lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)  dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,8 miliar yang melibatkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus bahkan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah mendiamkan dua tersangka itu tanpa kepastian.

“Langkah KPK yang terkesan mendiamkan para tersangka hingga kurun waktu satu tahun dinilai sebagai proses penegakan hukum yang janggal dan memicu keprihatinan publik,” kata Lucius Karus kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.


Diketahui pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut.  Keduanya saat ini merupakan anggota DPR periode 2024-2029. 

Satori yang merupakan politisi Partai Nasdem itu, kini menjadi  anggota Komisi VIII DPR. Sedangkan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan duduk sebagai anggota Komisi II DPR. Keduanya hingga kini belum tersentuh hukum.

"Penundaan proses hukum dalam jangka waktu yang lama hingga satu tahun dan tidak ada penahanan sangat merugikan posisi tersangka, karena hilangnya kepastian hukum," katanya.

Lucius tidak menampik kemungkinan bahwa pembiaran ini, memang disengaja untuk menghentikan keterlibatan para legislator tersebut dalam pusaran kasus. 

Tidak menutup kemungkinan, KPK akan membebaskan Satori dan Heri Gunawan dari jeratan hukum, serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan kasus CSR BI-OJK. 

"Kita layak menduga kalau pembiaran itu sesuatu yang diskenariokan, sesuatu yang disengaja," tegas Lucius.

Lucius juga mengkritik keras berbagai alasan teknis yang kerap dilemparkan KPK ketika menyampaikan perkembangan penanganan kasus CSR BI-OJK. 

Menurutnya, klaim KPK terkait kekosongan atau kurangnya personel  penyidik, penyidik dan penuntut sebagai alasan yang tidak logis, yang terkesan di cari-cari saja. Hal itu dianggapnya sebagai basa-basi KPK saja

"Lucu itu, kalau sudah menetapkan orang sebagai tersangka, itu artinya sudah ada kerja penyidikan yang berjalan. Maka tinggal dilanjutkan saja kalau KPK mau," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya