Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tepat Setahun, Langkah KPK Janggal Tak Tahan Tersangka Kasus CSR BI

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sorotan tajam masih terarah pada lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)  dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,8 miliar yang melibatkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus bahkan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah mendiamkan dua tersangka itu tanpa kepastian.

“Langkah KPK yang terkesan mendiamkan para tersangka hingga kurun waktu satu tahun dinilai sebagai proses penegakan hukum yang janggal dan memicu keprihatinan publik,” kata Lucius Karus kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.


Diketahui pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut.  Keduanya saat ini merupakan anggota DPR periode 2024-2029. 

Satori yang merupakan politisi Partai Nasdem itu, kini menjadi  anggota Komisi VIII DPR. Sedangkan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan duduk sebagai anggota Komisi II DPR. Keduanya hingga kini belum tersentuh hukum.

"Penundaan proses hukum dalam jangka waktu yang lama hingga satu tahun dan tidak ada penahanan sangat merugikan posisi tersangka, karena hilangnya kepastian hukum," katanya.

Lucius tidak menampik kemungkinan bahwa pembiaran ini, memang disengaja untuk menghentikan keterlibatan para legislator tersebut dalam pusaran kasus. 

Tidak menutup kemungkinan, KPK akan membebaskan Satori dan Heri Gunawan dari jeratan hukum, serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan kasus CSR BI-OJK. 

"Kita layak menduga kalau pembiaran itu sesuatu yang diskenariokan, sesuatu yang disengaja," tegas Lucius.

Lucius juga mengkritik keras berbagai alasan teknis yang kerap dilemparkan KPK ketika menyampaikan perkembangan penanganan kasus CSR BI-OJK. 

Menurutnya, klaim KPK terkait kekosongan atau kurangnya personel  penyidik, penyidik dan penuntut sebagai alasan yang tidak logis, yang terkesan di cari-cari saja. Hal itu dianggapnya sebagai basa-basi KPK saja

"Lucu itu, kalau sudah menetapkan orang sebagai tersangka, itu artinya sudah ada kerja penyidikan yang berjalan. Maka tinggal dilanjutkan saja kalau KPK mau," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya