Berita

.Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Peluang Nadiem untuk Bebas Dinilai Tipis

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya banding yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditanggapi eks Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto.

Dalam upaya hukum tersebut, Nadiem meminta majelis hakim membatalkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurut Didik, kemungkinan terbesar bisa saja hukuman Nadiem dikurangi tipis 7–9 tahun atau uang pengganti diturunkan, tetapi status bersalah tetap dipertahankan. Kemungkinan menengah, vonis 10 tahun dikuatkan. 
"Kemungkinan kecil untuk dibebaskan atau hukuman di bawah 5 tahun. Kemungkinan sangat kecil, hukuman diperberat mendekati 15–18 tahun," katanya lewat akun X, Rabu, 5 Agustus 2026.

"Kemungkinan kecil untuk dibebaskan atau hukuman di bawah 5 tahun. Kemungkinan sangat kecil, hukuman diperberat mendekati 15–18 tahun," katanya lewat akun X, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, pemeriksaan saksi tambahan di tingkat banding memang memberi harapan. Namun harapan itu cenderung tipis sebab sistem peradilan tipikor di Indonesia lebih cenderung menjaga konsistensi putusan tingkat pertama daripada melakukan koreksi besar, terutama pada kasus yang sudah mendapat sorotan luas.

Bahkan jikapun Nadiem menang di banding atau kasasi, citra publiknya sudah terlanjur rusak. Pasalnya, label koruptor di Indonesia sulit dihapus. 

Di dunia bisnis dan investor, kasus ini sudah menjadi sinyal keras bahwa figur teknologi yang masuk ke pemerintahan bisa berpotensi terkena korupsi jika tidak hati-hati dalam membuat keputusan dan kebijakan.

"Nadiem sedang melawan sistem yang jauh lebih besar daripada sekadar majelis hakim. Dia bukan hanya menghadapi dakwaan, tetapi juga momentum politik, pola putusan tipikor yang konservatif, dan persepsi publik yang sudah terbentuk. Peluang untuk benar-benar bebas ada, tapi kecil. Yang lebih realistis adalah hukuman tetap ada, hanya lebih ringan dari 10 tahun," pungkasnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya