Berita

.Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Peluang Nadiem untuk Bebas Dinilai Tipis

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya banding yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditanggapi eks Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto.

Dalam upaya hukum tersebut, Nadiem meminta majelis hakim membatalkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurut Didik, kemungkinan terbesar bisa saja hukuman Nadiem dikurangi tipis 7–9 tahun atau uang pengganti diturunkan, tetapi status bersalah tetap dipertahankan. Kemungkinan menengah, vonis 10 tahun dikuatkan. 
"Kemungkinan kecil untuk dibebaskan atau hukuman di bawah 5 tahun. Kemungkinan sangat kecil, hukuman diperberat mendekati 15–18 tahun," katanya lewat akun X, Rabu, 5 Agustus 2026.

"Kemungkinan kecil untuk dibebaskan atau hukuman di bawah 5 tahun. Kemungkinan sangat kecil, hukuman diperberat mendekati 15–18 tahun," katanya lewat akun X, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, pemeriksaan saksi tambahan di tingkat banding memang memberi harapan. Namun harapan itu cenderung tipis sebab sistem peradilan tipikor di Indonesia lebih cenderung menjaga konsistensi putusan tingkat pertama daripada melakukan koreksi besar, terutama pada kasus yang sudah mendapat sorotan luas.

Bahkan jikapun Nadiem menang di banding atau kasasi, citra publiknya sudah terlanjur rusak. Pasalnya, label koruptor di Indonesia sulit dihapus. 

Di dunia bisnis dan investor, kasus ini sudah menjadi sinyal keras bahwa figur teknologi yang masuk ke pemerintahan bisa berpotensi terkena korupsi jika tidak hati-hati dalam membuat keputusan dan kebijakan.

"Nadiem sedang melawan sistem yang jauh lebih besar daripada sekadar majelis hakim. Dia bukan hanya menghadapi dakwaan, tetapi juga momentum politik, pola putusan tipikor yang konservatif, dan persepsi publik yang sudah terbentuk. Peluang untuk benar-benar bebas ada, tapi kecil. Yang lebih realistis adalah hukuman tetap ada, hanya lebih ringan dari 10 tahun," pungkasnya.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya