.Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: RMOL)
.Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: RMOL)
Dalam upaya hukum tersebut, Nadiem meminta majelis hakim membatalkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Didik, kemungkinan terbesar bisa saja hukuman Nadiem dikurangi tipis 7–9 tahun atau uang pengganti diturunkan, tetapi status bersalah tetap dipertahankan. Kemungkinan menengah, vonis 10 tahun dikuatkan.
"Kemungkinan kecil untuk dibebaskan atau hukuman di bawah 5 tahun. Kemungkinan sangat kecil, hukuman diperberat mendekati 15–18 tahun," katanya lewat akun X, Rabu, 5 Agustus 2026.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
UPDATE
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02
Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52
Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51
Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40
Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31
Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26