Berita

.Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Peluang Nadiem untuk Bebas Dinilai Tipis

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya banding yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditanggapi eks Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto.

Dalam upaya hukum tersebut, Nadiem meminta majelis hakim membatalkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurut Didik, kemungkinan terbesar bisa saja hukuman Nadiem dikurangi tipis 7–9 tahun atau uang pengganti diturunkan, tetapi status bersalah tetap dipertahankan. Kemungkinan menengah, vonis 10 tahun dikuatkan. 
"Kemungkinan kecil untuk dibebaskan atau hukuman di bawah 5 tahun. Kemungkinan sangat kecil, hukuman diperberat mendekati 15–18 tahun," katanya lewat akun X, Rabu, 5 Agustus 2026.

"Kemungkinan kecil untuk dibebaskan atau hukuman di bawah 5 tahun. Kemungkinan sangat kecil, hukuman diperberat mendekati 15–18 tahun," katanya lewat akun X, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, pemeriksaan saksi tambahan di tingkat banding memang memberi harapan. Namun harapan itu cenderung tipis sebab sistem peradilan tipikor di Indonesia lebih cenderung menjaga konsistensi putusan tingkat pertama daripada melakukan koreksi besar, terutama pada kasus yang sudah mendapat sorotan luas.

Bahkan jikapun Nadiem menang di banding atau kasasi, citra publiknya sudah terlanjur rusak. Pasalnya, label koruptor di Indonesia sulit dihapus. 

Di dunia bisnis dan investor, kasus ini sudah menjadi sinyal keras bahwa figur teknologi yang masuk ke pemerintahan bisa berpotensi terkena korupsi jika tidak hati-hati dalam membuat keputusan dan kebijakan.

"Nadiem sedang melawan sistem yang jauh lebih besar daripada sekadar majelis hakim. Dia bukan hanya menghadapi dakwaan, tetapi juga momentum politik, pola putusan tipikor yang konservatif, dan persepsi publik yang sudah terbentuk. Peluang untuk benar-benar bebas ada, tapi kecil. Yang lebih realistis adalah hukuman tetap ada, hanya lebih ringan dari 10 tahun," pungkasnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya