Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Presiden Prabowo Diminta Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 16:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Hendardi meminta presiden memerintahkan pengalihan penanganan kasus tersebut dari Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga independensi dan mengikis konflik kepentingan institusional.

"Presiden perlu segera mengambil langkah strategis. Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan keadilan ditegakkan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan," tegas Hendardi dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.


Pernyataan ini merespons dinamika penyidikan oleh Kejagung yang dinilai makin memicu kecurigaan publik, terutama usai Kejaksaan Agung mengklaim ada bagian perkara yang "tidak bisa diungkap ke publik".

Menurut Hendardi, kerahasiaan dalam penyidikan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi akuntabilitas. Apalagi kasus ini menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dan menyedot perhatian luas.

Hendardi membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Febrie oleh Kejagung yang dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel.

Pertama, dugaan perlakuan istimewa. Saat dititipkan di Rutan KPK, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya tersangka kasus korupsi.

Kedua, penggeledahan dinilai minim transparansi. Tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejagung tidak disertai penjelasan memadai mengenai relevansi dan hasilnya.

Ketiga, kekhawatiran konflik kepentingan institusi. Kejagung mengusut mantan pejabat puncaknya sendiri, sehingga memicu keraguan publik terkait objektivitas dan solidaritas Korps Adhyaksa.

"Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan," jelasnya.

Hendardi pun memperingatkan adanya alarm bahaya jika perkara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa transparansi. Tanpa langkah korektif dari Presiden Prabowo, kasus ini dikhawatirkan berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka dan memperbesar krisis legitimasi penegakan hukum di tanah air.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya