Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Presiden Prabowo Diminta Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 16:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Hendardi meminta presiden memerintahkan pengalihan penanganan kasus tersebut dari Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga independensi dan mengikis konflik kepentingan institusional.

"Presiden perlu segera mengambil langkah strategis. Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan keadilan ditegakkan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan," tegas Hendardi dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.


Pernyataan ini merespons dinamika penyidikan oleh Kejagung yang dinilai makin memicu kecurigaan publik, terutama usai Kejaksaan Agung mengklaim ada bagian perkara yang "tidak bisa diungkap ke publik".

Menurut Hendardi, kerahasiaan dalam penyidikan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi akuntabilitas. Apalagi kasus ini menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dan menyedot perhatian luas.

Hendardi membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Febrie oleh Kejagung yang dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel.

Pertama, dugaan perlakuan istimewa. Saat dititipkan di Rutan KPK, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya tersangka kasus korupsi.

Kedua, penggeledahan dinilai minim transparansi. Tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejagung tidak disertai penjelasan memadai mengenai relevansi dan hasilnya.

Ketiga, kekhawatiran konflik kepentingan institusi. Kejagung mengusut mantan pejabat puncaknya sendiri, sehingga memicu keraguan publik terkait objektivitas dan solidaritas Korps Adhyaksa.

"Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan," jelasnya.

Hendardi pun memperingatkan adanya alarm bahaya jika perkara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa transparansi. Tanpa langkah korektif dari Presiden Prabowo, kasus ini dikhawatirkan berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka dan memperbesar krisis legitimasi penegakan hukum di tanah air.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya