Berita

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, Rachmat Hidayat. (Foto: Istimewa)

Politik

Dikelola Gubernur Lalu Iqbal, PDIP Desak BPK Audit Dana BTT Rp484 Miliar

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 16:13 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak agar membuka hasil pemeriksaan terhadap dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025.

Desakan tersebut muncul lantaran dana BTT tidak tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. 

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, Rachmat Hidayat, menegaskan desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan uang rakyat berlangsung secara transparan dan sesuai aturan.


"Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat," kata Rachmat kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut Rachmat, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai hampir setengah triliun rupiah itu menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi, selama ini BPKP dikenal memeriksa temuan dengan nilai yang jauh lebih kecil.

 “Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP. Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa.” kata dia.

Polemik tersebut bermula ketika dana tambahan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp515 miliar diterima Pemprov NTB setelah APBD 2025 ditetapkan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp484 miliar di antaranya ditempatkan pada pos BTT dan kemudian dialihkan oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menjadi belanja modal melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pengalihan anggaran tersebut dianggap keliru.

PDIP NTB menilai penggunaan BTT untuk belanja modal perlu diuji melalui audit karena pos penganggaran tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi keadaan darurat dan kebutuhan mendesak, bukan untuk membiayai program pembangunan reguler.

"BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri," ujar Rachmat.

Karena itu, PDIP meminta BPK memberikan penjelasan secara terbuka dengan melakukan audit. Jika dana tersebut telah diaudit, hasilnya diminta dipublikasikan. Sebaliknya, jika belum diperiksa, BPK didesak segera melakukan audit investigatif.

"Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana," tutup Rachmat Hidayat.

*Kontributor NTT

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya