Berita

Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus. (Foto: RMOL)

Politik

Tim Hukum PDIP Somasi Erwin Siregar KWP Buntut 'Gerombolan Sirkus'

Tuntut Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terbuka
RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 16:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Polemik pernyataan "gerombolan sirkus" di ruang rapat DPR memasuki babak baru. 

Wakil Ketua Bidang Administrasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Erwin Syahputra Siregar yang sebelumnya melaporkan Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kini disomasi PDIP.

Somasi tertanggal 3 Agustus 2026 itu dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada Erwin yang dinilai telah menyampaikan pernyataan tidak sesuai fakta.


Dalam surat tersebut, Tim Bantuan Hukum menilai pernyataan Erwin yang menyebut Deddy mengatakan "wartawan seperti gerombolan sirkus" merupakan atribusi yang tidak pernah diucapkan kliennya.

"Kalimat yang pada intinya menyatakan bahwa wartawan seperti gerombolan sirkus adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang disebarkan secara sengaja melalui konferensi pers oleh Saudara tanpa memastikan terlebih dahulu kebenarannya," demikian bunyi surat yang diterima RMOL, Rabu 5 Agustus 2026.

BBHAR PDIP memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Erwin untuk memenuhi sejumlah tuntutan. Di antaranya memberikan klarifikasi dasar kewenangan berbicara atas nama KWP, mencabut atribusi bahwa Deddy menyebut wartawan sebagai "gerombolan sirkus", menyampaikan permintaan maaf terbuka, menghapus unggahan terkait, hingga mencabut laporan yang telah diajukan ke MKD.

"Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut Saudara tidak memberikan jawaban tertulis dan/atau tidak memenuhi tuntutan di atas, maka klien kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia," tulis tim kuasa hukum dalam somasi bernomor 037/EX/VIII/2026 itu.

Menurut tim hukum, interupsi Deddy dalam rapat Komisi II DPR semata-mata bertujuan meminta pimpinan sidang menertibkan jalannya rapat karena banyak orang yang bukan peserta rapat berdiri di ruang sidang.

Tim hukum menegaskan bahwa kalimat yang sebenarnya diucapkan Deddy adalah, "Izin pimpinan, saya minta tolong ini semua naik ke balkon, kayak sirkus kita, tolong ke atas semua."

Polemik ini bermula dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 30 Juli 2026. Usai rapat, KWP menilai ucapan tersebut menghina wartawan dan menggelar konferensi pers sebelum akhirnya melaporkan Deddy ke MKD pada 31 Juli 2026 karena dianggap menolak meminta maaf.

Namun, Deddy membantah tuduhan itu dan menegaskan ucapannya tidak ditujukan kepada profesi wartawan, melainkan menggambarkan kondisi ruang rapat yang dinilainya tidak tertib.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya