Berita

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah (kemeja putih). (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Hukum

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan permohonan praperadilan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu siang, 5 Agustus 2026.

Tim hukum Febrie yang datang ke PN Jakarta Selatan di antaranya Febri Diansyah, Firman Wijaya, Massagus Muhammad Farizi, dan Hermawanto.

“Langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,” kata Febrie di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.


Febrie mengatakan, pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana, hingga administrasi dalam proses
penyidikan. 

“Kenapa? Karena sebuah proses hukum itu, baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar, sesuai dengan hukum acara," kata mantan Juru Bicara KPK ini.

Febri menyatakan bahwa tim advokat telah menemukan indikasi pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menjerat kliennya. 

“Saya bilang setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara," kata Febri.

Atas dasar itu, Febri menegaskan bahwa tim advokat melayangkan gugatan praperadilan ke PTSP PN Jakarta Selatan. 

“Tentu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan yang secara fisik. Ini dokumennya, yang secara fisik akan disampaikan siang ini di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Febri.

Tim hukum dalam permohonannya mengajukan dua praperadilan. Pertama, ditujukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta upaya paksa penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara permohonan kedua diajukan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya