Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein. (Foto: tangkapan layar)
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kembali memantik sorotan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk terkait temuan 74 kilogram emas saat penggeledahan.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein, menjelaskan ciri-ciri transaksi yang patut diduga sebagai praktik pencucian uang.
Menurut Yunus, pencucian uang pada dasarnya merupakan upaya mengubah bentuk, memindahkan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana sebelum akhirnya dikuasai atau digunakan.
Ia menjelaskan terdapat sedikitnya empat karakteristik yang membedakan transaksi pencucian uang dengan transaksi biasa. Pertama, dana atau aset yang digunakan berasal dari hasil tindak pidana. Kedua, terdapat proses konversi maupun pemindahan aset untuk menyamarkan asal-usulnya.
Ketiga, transaksi yang dilakukan umumnya tidak memiliki dasar ekonomi yang jelas atau hanya direkayasa. Misalnya menggunakan rekening orang lain, sopir, atau pihak tertentu yang sebenarnya tidak memiliki hubungan dengan transaksi tersebut.
"Underlying transaction-nya tidak ada, dikarang-karang. Bisa menyuruh sopir menggunakan rekeningnya. Apa hubungan relasinya? Itu bukan transaksi yang wajar," katanya di kanal Youtube Bambang Widjojanto, Rabu, 5 Agustus 2026.
Keempat, transaksi tersebut umumnya tidak lazim dan tidak sesuai dengan profil ekonomi pelaku.
"Misalnya seorang office boy dijadikan direktur utama atau ada transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi seseorang," ujarnya.
Selain itu, Yunus menuturkan praktik pencucian uang biasanya juga menggunakan berbagai modus tertentu, seperti transaksi tunai dalam jumlah besar, kepemilikan aset atas nama pihak lain, hingga pencampuran dana melalui berbagai mekanisme pembayaran.
"Kalau sudah menggunakan modus-modus seperti itu, sangat kuat indikasinya merupakan pencucian uang," tegasnya.
Menyinggung temuan 74 kilogram emas dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik, Yunus menilai indikasi tindak pidana pencucian uang cukup kuat apabila terdapat ketidakwajaran antara penghasilan seseorang dengan aset yang dimiliki.
"Ketika ada temuan 74 kilogram emas, apakah ini pencucian uang? Saya bilang, indikasinya kuat. Pertama dilihat dari kedudukan income dengan asetnya tidak seimbang. Sumber penghasilan dengan pengeluaran atau asetnya juga tidak seimbang. Itu menunjukkan ada sumber yang tidak sah," pungkasnya.