Berita

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna. (Foto: F-PKS)

Politik

DPR: Proyek Pemetaan Non Perkotaan Harus Dikendalikan di Dalam Negeri

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Proses pengadaan proyek pemetaan non perkotaan dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) mendapat sorotan dari politisi di DPR. 

Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna, mendesak pemerintah segera mengevaluasi sekaligus mengaudit seluruh tahapan pengadaan proyek tersebut sebelum penetapan pemenang maupun penandatanganan kontrak dilakukan.

"Pemerintah harus memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan tetap menjamin seluruh data strategis Indonesia diproses serta dikendalikan di dalam negeri," ujar Ateng kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.


Desakan itu disampaikan menyusul surat Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) tertanggal 27 Juli 2026 yang mengingatkan adanya potensi seluruh pekerjaan paket The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia diberikan kepada satu perusahaan.

Jika kondisi tersebut terjadi, Ateng menilai akan muncul risiko ketergantungan terhadap satu vendor, berkurangnya persaingan usaha, hingga terbatasnya inovasi di sektor geospasial nasional.

Politisi PKS ini menegaskan, kekhawatiran APSPIG patut menjadi perhatian serius karena sejumlah perusahaan nasional disebut memperoleh nilai evaluasi teknis yang baik. 

Namun, katanya, perusahaan-perusahaan tersebut hanya ditempatkan sebagai mitra pendukung, bukan sebagai pemegang kontrak utama maupun pengendali pekerjaan.

"Jika perusahaan nasional terbukti mampu secara teknis, mereka tidak boleh sekadar dijadikan pelengkap konsorsium," kata Ateng.

Berdasarkan data Bank Dunia, total pembiayaan ILASPP mencapai 654,63 juta Dolar AS, dengan 653 juta Dolar AS berasal dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan sisanya merupakan dana pendamping pemerintah.

Salah satu komponen terbesar proyek tersebut adalah penyusunan Peta Dasar Skala Besar untuk Aksi Iklim senilai 292 juta Dolar AS. 

Adapun nilai paket pemetaan non perkotaan diperkirakan mencapai 185,46 juta Dolar AS. Dokumen pengadaan bahkan sejak awal mengategorikan proyek tersebut memiliki tingkat risiko substantial.

Selain proses pengadaan, Ateng juga meminta pemerintah menyelidiki kemungkinan adanya pengolahan data di luar negeri. Padahal, dokumen klarifikasi tender mengharuskan seluruh proses produksi peta dilakukan di Integrated Map Production Center (MPC) yang ditunjuk Badan Informasi Geospasial (BIG), serta melarang pengolahan maupun produksi dilakukan di luar fasilitas tersebut.

"Jika ditemukan data dipindahkan atau diproses di luar fasilitas yang diizinkan, pekerjaan harus dihentikan dan pelanggaran kontraknya ditindak sesuai ketentuan," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya