Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna. (Foto: F-PKS)
Proses pengadaan proyek pemetaan non perkotaan dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) mendapat sorotan dari politisi di DPR.
Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna, mendesak pemerintah segera mengevaluasi sekaligus mengaudit seluruh tahapan pengadaan proyek tersebut sebelum penetapan pemenang maupun penandatanganan kontrak dilakukan.
"Pemerintah harus memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan tetap menjamin seluruh data strategis Indonesia diproses serta dikendalikan di dalam negeri," ujar Ateng kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.
Desakan itu disampaikan menyusul surat Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) tertanggal 27 Juli 2026 yang mengingatkan adanya potensi seluruh pekerjaan paket The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia diberikan kepada satu perusahaan.
Jika kondisi tersebut terjadi, Ateng menilai akan muncul risiko ketergantungan terhadap satu vendor, berkurangnya persaingan usaha, hingga terbatasnya inovasi di sektor geospasial nasional.
Politisi PKS ini menegaskan, kekhawatiran APSPIG patut menjadi perhatian serius karena sejumlah perusahaan nasional disebut memperoleh nilai evaluasi teknis yang baik.
Namun, katanya, perusahaan-perusahaan tersebut hanya ditempatkan sebagai mitra pendukung, bukan sebagai pemegang kontrak utama maupun pengendali pekerjaan.
"Jika perusahaan nasional terbukti mampu secara teknis, mereka tidak boleh sekadar dijadikan pelengkap konsorsium," kata Ateng.
Berdasarkan data Bank Dunia, total pembiayaan ILASPP mencapai 654,63 juta Dolar AS, dengan 653 juta Dolar AS berasal dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan sisanya merupakan dana pendamping pemerintah.
Salah satu komponen terbesar proyek tersebut adalah penyusunan Peta Dasar Skala Besar untuk Aksi Iklim senilai 292 juta Dolar AS.
Adapun nilai paket pemetaan non perkotaan diperkirakan mencapai 185,46 juta Dolar AS. Dokumen pengadaan bahkan sejak awal mengategorikan proyek tersebut memiliki tingkat risiko substantial.
Selain proses pengadaan, Ateng juga meminta pemerintah menyelidiki kemungkinan adanya pengolahan data di luar negeri. Padahal, dokumen klarifikasi tender mengharuskan seluruh proses produksi peta dilakukan di Integrated Map Production Center (MPC) yang ditunjuk Badan Informasi Geospasial (BIG), serta melarang pengolahan maupun produksi dilakukan di luar fasilitas tersebut.
"Jika ditemukan data dipindahkan atau diproses di luar fasilitas yang diizinkan, pekerjaan harus dihentikan dan pelanggaran kontraknya ditindak sesuai ketentuan," pungkasnya.