Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Dua Petinggi Broker Forex terkait Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi perusahaan broker foreign exchange (forex) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 5 Agustus 2026, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Maruf Cahyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 5 Agustus 2026.


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Ervan selaku Vice President PT Valbury Asia Futures, dan Yulianti selaku Financial Manager PT Monex Investindo Futures.

KPK resmi menahan Maruf Cahyono pada Kamis 9 Juli 2026. Dalam perkara ini, Maruf ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Setjen MPR. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Maruf yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Dalam menjalankan aksinya, Maruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang akan mengikuti pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.

Sebelum memperoleh pekerjaan, para calon rekanan diduga dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".

Dari praktik tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ia juga diduga memerintahkan para pejabat pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.

Selain itu, hasil penyidikan mengungkap Maruf diduga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Ia juga diduga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf diduga kembali menerima uang sebesar Rp16,4 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi, yakni satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar, satu unit telepon genggam Samsung Z Fold, uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya