Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Dua Petinggi Broker Forex terkait Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi perusahaan broker foreign exchange (forex) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 5 Agustus 2026, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Maruf Cahyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 5 Agustus 2026.


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Ervan selaku Vice President PT Valbury Asia Futures, dan Yulianti selaku Financial Manager PT Monex Investindo Futures.

KPK resmi menahan Maruf Cahyono pada Kamis 9 Juli 2026. Dalam perkara ini, Maruf ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Setjen MPR. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Maruf yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Dalam menjalankan aksinya, Maruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang akan mengikuti pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.

Sebelum memperoleh pekerjaan, para calon rekanan diduga dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".

Dari praktik tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ia juga diduga memerintahkan para pejabat pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.

Selain itu, hasil penyidikan mengungkap Maruf diduga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Ia juga diduga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf diduga kembali menerima uang sebesar Rp16,4 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi, yakni satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar, satu unit telepon genggam Samsung Z Fold, uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya