Berita

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah (kemeja putih). (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Hukum

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan permohonan praperadilan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu siang, 5 Agustus 2026.

Tim hukum Febrie yang datang ke PN Jakarta Selatan di antaranya Febri Diansyah, Firman Wijaya, Massagus Muhammad Farizi, dan Hermawanto.

“Langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,” kata Febrie di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.


Febrie mengatakan, pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana, hingga administrasi dalam proses
penyidikan. 

“Kenapa? Karena sebuah proses hukum itu, baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar, sesuai dengan hukum acara," kata mantan Juru Bicara KPK ini.

Febri menyatakan bahwa tim advokat telah menemukan indikasi pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menjerat kliennya. 

“Saya bilang setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara," kata Febri.

Atas dasar itu, Febri menegaskan bahwa tim advokat melayangkan gugatan praperadilan ke PTSP PN Jakarta Selatan. 

“Tentu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan yang secara fisik. Ini dokumennya, yang secara fisik akan disampaikan siang ini di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Febri.

Tim hukum dalam permohonannya mengajukan dua praperadilan. Pertama, ditujukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta upaya paksa penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara permohonan kedua diajukan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya