Berita

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah (kemeja putih). (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Hukum

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan permohonan praperadilan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu siang, 5 Agustus 2026.

Tim hukum Febrie yang datang ke PN Jakarta Selatan di antaranya Febri Diansyah, Firman Wijaya, Massagus Muhammad Farizi, dan Hermawanto.

“Langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,” kata Febrie di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.


Febrie mengatakan, pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana, hingga administrasi dalam proses
penyidikan. 

“Kenapa? Karena sebuah proses hukum itu, baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar, sesuai dengan hukum acara," kata mantan Juru Bicara KPK ini.

Febri menyatakan bahwa tim advokat telah menemukan indikasi pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menjerat kliennya. 

“Saya bilang setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara," kata Febri.

Atas dasar itu, Febri menegaskan bahwa tim advokat melayangkan gugatan praperadilan ke PTSP PN Jakarta Selatan. 

“Tentu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan yang secara fisik. Ini dokumennya, yang secara fisik akan disampaikan siang ini di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Febri.

Tim hukum dalam permohonannya mengajukan dua praperadilan. Pertama, ditujukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta upaya paksa penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara permohonan kedua diajukan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya