Berita

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah (kemeja putih). (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Hukum

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan permohonan praperadilan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu siang, 5 Agustus 2026.

Tim hukum Febrie yang datang ke PN Jakarta Selatan di antaranya Febri Diansyah, Firman Wijaya, Massagus Muhammad Farizi, dan Hermawanto.

“Langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,” kata Febrie di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.


Febrie mengatakan, pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana, hingga administrasi dalam proses
penyidikan. 

“Kenapa? Karena sebuah proses hukum itu, baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar, sesuai dengan hukum acara," kata mantan Juru Bicara KPK ini.

Febri menyatakan bahwa tim advokat telah menemukan indikasi pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menjerat kliennya. 

“Saya bilang setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara," kata Febri.

Atas dasar itu, Febri menegaskan bahwa tim advokat melayangkan gugatan praperadilan ke PTSP PN Jakarta Selatan. 

“Tentu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan yang secara fisik. Ini dokumennya, yang secara fisik akan disampaikan siang ini di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Febri.

Tim hukum dalam permohonannya mengajukan dua praperadilan. Pertama, ditujukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta upaya paksa penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara permohonan kedua diajukan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya