Berita

Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid) PB HMI periode 2024-2026, Raenald Arzan Sitompul (Foto: Istimewa)

Politik

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi salah satu penentu terwujudnya amanat Pasal 33 UUD 1945 sekaligus keberlanjutan program strategis Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid) PB HMI periode 2024-2026, Raenald Arzan Sitompul.

Dalam opininya berjudul "Tegakkan Pasal 33 UUD 1945: Menjaga Program Strategis Prabowo dari Kegagalan Pelaksanaan", Raenald mengatakan pembentukan hampir 80.000 KDKMP merupakan langkah besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi di tingkat desa dan kelurahan.


Menurutnya, KDKMP tidak semata-mata ditujukan untuk membentuk lembaga koperasi baru, tetapi juga menghidupkan kembali prinsip ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

"Program ini bukan sekadar membagikan bantuan yang habis dalam sekali pakai, tetapi membangun lembaga ekonomi yang dimiliki dan dijalankan masyarakat sendiri," tulis Raenald.

Ia menyebut pemerintah telah mengerahkan kementerian, lembaga, hingga perbankan Himbara melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mendukung pengembangan koperasi desa.

Jika dikelola secara optimal, KDKMP dinilai dapat memperkuat posisi petani dalam memperoleh harga yang lebih baik, menyediakan fasilitas penyimpanan bagi nelayan, serta membantu UMKM mendapatkan akses distribusi dan pasokan dengan biaya yang lebih efisien.

Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang disebut menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan pada peringatan Hari Koperasi ke-79, sebanyak 8.494 koperasi di provinsi tersebut telah berbadan hukum. Sementara itu, 10 koperasi terbaik mencatat nilai transaksi hingga Rp14,05 miliar.

Namun, Raenald mengingatkan capaian di satu daerah belum dapat menjadi gambaran keberhasilan KDKMP secara nasional. Kajian Bappeda Kabupaten Kudus terhadap 173 pengurus dan anggota KDKMP menunjukkan masyarakat pada umumnya menerima keberadaan koperasi. 
Persoalan justru masih ditemukan pada kemampuan pengurus dalam menyusun rencana bisnis, pembukuan, laporan keuangan, dan mengambil keputusan usaha secara mandiri.
"Hambatan utama bukan pada penerimaan masyarakat, melainkan kapasitas pengurus dalam mengelola koperasi sebagai badan usaha yang sehat," ujarnya.

Menurut Raenald, pemerintah perlu belajar dari pengalaman sebelumnya. Sepanjang 2019–2024, sekitar 82.000 koperasi dibubarkan karena tidak aktif atau hanya berdiri secara administratif tanpa menjalankan kegiatan usaha.

Ia juga melihat KDKMP dapat mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan. MBG berfungsi sebagai program perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, sedangkan KDKMP dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa sekaligus membangun rantai pasok pangan berbasis masyarakat.

Data Badan Gizi Nasional per Januari 2026 mencatat 199 KDKMP telah menjadi pemasok kebutuhan dapur MBG. Meski masih jauh dari target nasional, Raenald menilai keterlibatan tersebut menunjukkan arah kebijakan yang mulai terbentuk.

Karena itu, ia menilai tantangan pemerintah kini bukan lagi sekadar menambah jumlah koperasi, melainkan memastikan tata kelola, pendampingan, serta kapasitas sumber daya manusia pengurus terus diperkuat.

"Koperasi bukan sekadar bangunan atau papan nama. Koperasi adalah kepercayaan anggota yang dibangun melalui tata kelola yang baik, pembukuan yang transparan, dan keberanian mengambil keputusan usaha secara profesional," katanya.

Raenald berharap pemerintah menjaga konsistensi program dalam jangka panjang agar KDKMP tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi berkembang menjadi kekuatan ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan.

Menurutnya, keberhasilan KDKMP pada akhirnya dapat menjadi indikator bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 mampu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya