Berita

Pakar hukum tata negara dan kepemiluan, Titi Anggraini di Podcast Hendri Satrio Official. (Foto: Tangkapan Layar)

Politik

Titi Anggraini:

Jokowi Tak Bisa Jadi Cawapres 2029

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi dinilai tidak dapat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2029. Pembatasan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan jabatan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan.

Pakar hukum tata negara dan kepemiluan, Titi Anggraini, menegaskan tidak ada ruang konstitusional bagi seorang mantan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Enggak bisa. Titik. Enggak bisa," tegas Titi saat menjadi narasumber di Podcast Hendri Satrio Official, Rabu, 5 Agustus 2026.


Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket sehingga secara konstitusional dipandang sebagai satu jabatan. Wakil presiden memiliki fungsi menggantikan presiden apabila kepala negara berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.

"Sebenarnya presiden dan wakil presiden itu satu kursi. Wakil presiden ada untuk menggantikan ketika presiden tidak bisa menjalankan tugasnya. Kebayang enggak kalau Pak Jokowi jadi wakil, lalu presidennya kenapa-kenapa? Itu melanggar pembatasan kekuasaan," ujarnya.

Titi menilai pembatasan masa jabatan presiden tidak boleh diakali dengan mencari celah melalui pencalonan sebagai wakil presiden.

"Kalau sudah pernah jadi presiden, enggak usah coba lagi jadi wakil presiden," katanya.

Ia menjelaskan sistem Indonesia berbeda dengan beberapa negara lain, seperti Filipina, yang memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah. Di Indonesia, keduanya dipilih dalam satu pasangan sehingga pembatasan masa jabatan berlaku terhadap satu paket jabatan tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mantan presiden dua periode dapat maju sebagai wakil presiden, Titi menilai jalan tersebut tidak tersedia. Menurutnya, satu-satunya cara mengubah ketentuan tersebut adalah melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Celah satu-satunya adalah amandemen konstitusi," tegasnya.

Ia mencontohkan, pembatasan serupa juga berlaku bagi kepala daerah. Gubernur, bupati, atau wali kota yang telah menjabat dua periode tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah. Titi mengingatkan bahwa perubahan terhadap aturan pembatasan masa jabatan berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.

"Kalau sampai itu terjadi, saya enggak kebayang. Sekarang saja Indonesia menurut V-Dem Institute sudah bukan lagi dikategorikan sebagai negara demokrasi, tetapi electoral autocracy sejak 2024, artinya pemilu tetap ada, tetapi dinilai tidak lagi bebas dan adil," pungkasnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya