Berita

Pakar hukum tata negara dan kepemiluan, Titi Anggraini di Podcast Hendri Satrio Official. (Foto: Tangkapan Layar)

Politik

Titi Anggraini:

Jokowi Tak Bisa Jadi Cawapres 2029

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi dinilai tidak dapat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2029. Pembatasan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan jabatan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan.

Pakar hukum tata negara dan kepemiluan, Titi Anggraini, menegaskan tidak ada ruang konstitusional bagi seorang mantan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Enggak bisa. Titik. Enggak bisa," tegas Titi saat menjadi narasumber di Podcast Hendri Satrio Official, Rabu, 5 Agustus 2026.


Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket sehingga secara konstitusional dipandang sebagai satu jabatan. Wakil presiden memiliki fungsi menggantikan presiden apabila kepala negara berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.

"Sebenarnya presiden dan wakil presiden itu satu kursi. Wakil presiden ada untuk menggantikan ketika presiden tidak bisa menjalankan tugasnya. Kebayang enggak kalau Pak Jokowi jadi wakil, lalu presidennya kenapa-kenapa? Itu melanggar pembatasan kekuasaan," ujarnya.

Titi menilai pembatasan masa jabatan presiden tidak boleh diakali dengan mencari celah melalui pencalonan sebagai wakil presiden.

"Kalau sudah pernah jadi presiden, enggak usah coba lagi jadi wakil presiden," katanya.

Ia menjelaskan sistem Indonesia berbeda dengan beberapa negara lain, seperti Filipina, yang memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah. Di Indonesia, keduanya dipilih dalam satu pasangan sehingga pembatasan masa jabatan berlaku terhadap satu paket jabatan tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mantan presiden dua periode dapat maju sebagai wakil presiden, Titi menilai jalan tersebut tidak tersedia. Menurutnya, satu-satunya cara mengubah ketentuan tersebut adalah melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Celah satu-satunya adalah amandemen konstitusi," tegasnya.

Ia mencontohkan, pembatasan serupa juga berlaku bagi kepala daerah. Gubernur, bupati, atau wali kota yang telah menjabat dua periode tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah. Titi mengingatkan bahwa perubahan terhadap aturan pembatasan masa jabatan berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.

"Kalau sampai itu terjadi, saya enggak kebayang. Sekarang saja Indonesia menurut V-Dem Institute sudah bukan lagi dikategorikan sebagai negara demokrasi, tetapi electoral autocracy sejak 2024, artinya pemilu tetap ada, tetapi dinilai tidak lagi bebas dan adil," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya