Berita

Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). (Foto: Istimewa)

Presisi

Direktur ALS Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis (CL), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki minyak yang menewaskan 19 orang di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam perkara yang menewaskan 19 orang itu, polisi juga menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH sebagai tersangka.

Penetapan kedua tersangka diumumkan Polres Muratara dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muratara Kompol Ermi didampingi Kasat Lantas AKP M. Karim, pada Selasa 4 Agustus 2026.


Kompol Ermi menjelaskan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 47 saksi, mulai dari saksi di lokasi kejadian, BBPJN Sumsel, Direktorat Transportasi Darat, ahli pidana, hingga perwakilan Disperindag dan Disnaker.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dan CL selaku Direktur PT ALS," ujar Ermi dikutip dari Kantor Berita RMOL Sumsel.

Direktur PT SBP dijerat dengan Pasal 277 dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 474 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda," kata Ermi.

Polisi mengungkapkan, kedua tersangka telah dua kali dipanggil untuk diperiksa. Namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

"Panggilan ketiga segera kami layangkan. Jika tetap mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum," tegas Ermi.

Kecelakaan Bus ALS dan mobil tangki BBM tersebut terjadi di Jalinsumteng, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan menewaskan 19 orang, termasuk sopir Bus ALS, sopir mobil tangki, serta kernet.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya