Berita

Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). (Foto: Istimewa)

Presisi

Direktur ALS Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis (CL), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki minyak yang menewaskan 19 orang di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam perkara yang menewaskan 19 orang itu, polisi juga menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH sebagai tersangka.

Penetapan kedua tersangka diumumkan Polres Muratara dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muratara Kompol Ermi didampingi Kasat Lantas AKP M. Karim, pada Selasa 4 Agustus 2026.


Kompol Ermi menjelaskan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 47 saksi, mulai dari saksi di lokasi kejadian, BBPJN Sumsel, Direktorat Transportasi Darat, ahli pidana, hingga perwakilan Disperindag dan Disnaker.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dan CL selaku Direktur PT ALS," ujar Ermi dikutip dari Kantor Berita RMOL Sumsel.

Direktur PT SBP dijerat dengan Pasal 277 dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 474 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda," kata Ermi.

Polisi mengungkapkan, kedua tersangka telah dua kali dipanggil untuk diperiksa. Namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

"Panggilan ketiga segera kami layangkan. Jika tetap mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum," tegas Ermi.

Kecelakaan Bus ALS dan mobil tangki BBM tersebut terjadi di Jalinsumteng, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan menewaskan 19 orang, termasuk sopir Bus ALS, sopir mobil tangki, serta kernet.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya