Berita

Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). (Foto: Istimewa)

Presisi

Direktur ALS Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis (CL), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki minyak yang menewaskan 19 orang di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam perkara yang menewaskan 19 orang itu, polisi juga menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH sebagai tersangka.

Penetapan kedua tersangka diumumkan Polres Muratara dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muratara Kompol Ermi didampingi Kasat Lantas AKP M. Karim, pada Selasa 4 Agustus 2026.


Kompol Ermi menjelaskan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 47 saksi, mulai dari saksi di lokasi kejadian, BBPJN Sumsel, Direktorat Transportasi Darat, ahli pidana, hingga perwakilan Disperindag dan Disnaker.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dan CL selaku Direktur PT ALS," ujar Ermi dikutip dari Kantor Berita RMOL Sumsel.

Direktur PT SBP dijerat dengan Pasal 277 dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 474 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda," kata Ermi.

Polisi mengungkapkan, kedua tersangka telah dua kali dipanggil untuk diperiksa. Namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

"Panggilan ketiga segera kami layangkan. Jika tetap mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum," tegas Ermi.

Kecelakaan Bus ALS dan mobil tangki BBM tersebut terjadi di Jalinsumteng, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan menewaskan 19 orang, termasuk sopir Bus ALS, sopir mobil tangki, serta kernet.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya