Berita

Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). (Foto: Istimewa)

Presisi

Direktur ALS Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis (CL), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki minyak yang menewaskan 19 orang di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam perkara yang menewaskan 19 orang itu, polisi juga menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH sebagai tersangka.

Penetapan kedua tersangka diumumkan Polres Muratara dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muratara Kompol Ermi didampingi Kasat Lantas AKP M. Karim, pada Selasa 4 Agustus 2026.


Kompol Ermi menjelaskan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 47 saksi, mulai dari saksi di lokasi kejadian, BBPJN Sumsel, Direktorat Transportasi Darat, ahli pidana, hingga perwakilan Disperindag dan Disnaker.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dan CL selaku Direktur PT ALS," ujar Ermi dikutip dari Kantor Berita RMOL Sumsel.

Direktur PT SBP dijerat dengan Pasal 277 dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 474 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda," kata Ermi.

Polisi mengungkapkan, kedua tersangka telah dua kali dipanggil untuk diperiksa. Namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

"Panggilan ketiga segera kami layangkan. Jika tetap mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum," tegas Ermi.

Kecelakaan Bus ALS dan mobil tangki BBM tersebut terjadi di Jalinsumteng, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan menewaskan 19 orang, termasuk sopir Bus ALS, sopir mobil tangki, serta kernet.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya