Audiensi pelaku industri karbon dengan Menteri Kehutanan, Raja Antoni. (Foto: Kemenhut)
Pelaku industri karbon menilai langkah Pemerintah lewat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon mulai menunjukkan hasil positif.
Berbagai kebijakan yang diterbitkan dinilai mampu mempercepat pengembangan proyek karbon sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku industri.
“Kami sangat terbantu dengan kinerja dari Kemenhut karena kami memiliki beberapa karbon project yang sedang berjalan,” ujar Raffael saat audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menanggapi hal tersebut, Raja Antoni menegaskan pemerintah akan terus memperbaiki ekosistem perdagangan karbon nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi karbon yang sangat besar, namun selama ini belum berkembang optimal karena terkendala cara pandang yang kurang tepat.
“Karena kita paham potensinya sangat besar, namun selama ini terhenti karena ada cara pandang yang berbeda, sehingga potensi yang sedemikian besar sangat terlambat untuk direalisasikan,” ungkapnya.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang kemudian diikuti Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 sebagai aturan teknis sektor kehutanan.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai lembaga internasional seperti ICVCM, Verra, dan IETA yang selama ini berperan dalam pengembangan pasar karbon global.
Selain memperkuat regulasi, Kemenhut juga mulai membuka peluang perdagangan karbon di kawasan konservasi. Salah satu proyek percontohan tengah dikembangkan di Taman Nasional Way Kambas, bersamaan dengan pembentukan Satgas Inovasi Pendanaan Taman Nasional untuk mendorong skema pembiayaan konservasi yang lebih inovatif melalui pendekatan blended finance.
“Kita berharap berbagai pendekatan baru ini, termasuk perdagangan karbon di taman nasional, dapat memperkuat forest governance menuju carbon market yang memiliki high integrity dan high quality,” sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, ICBA turut memaparkan perkembangan sejumlah proyek karbon, di antaranya proyek pengelolaan hutan seluas sekitar 73 ribu hektare di kawasan penyangga Taman Nasional Manusela, Maluku, yang tengah berproses memperoleh validasi internasional, serta proyek restorasi karbon seluas sekitar 97 ribu hektare di Halmahera Utara yang menggunakan metodologi carbon removal melalui penanaman kembali pada lahan bekas tebangan.
Pemerintah pun ingin memastikan pengembangan pasar karbon tidak hanya melibatkan perusahaan swasta, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pengembangan proyek karbon di Perhutanan Sosial dan Hutan Adat agar manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan lebih luas sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.