Berita

. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Nadiem Optimistis Dibebaskan di Tingkat Banding

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. 

Dalam upaya hukum tersebut, Nadiem meminta majelis hakim membatalkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai sidang, Nadiem menyatakan optimistis majelis hakim tingkat banding akan memberikan putusan yang berbeda karena menurutnya unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.


Ia menilai putusan pengadilan tingkat pertama justru memaksakan adanya penyalahgunaan wewenang. Salah satu pertimbangan yang dipersoalkan adalah anggapan bahwa dirinya memberikan kewenangan terlalu besar dalam pengambilan keputusan.

"Bayangkan, saya divonis 10 tahun penjara karena dianggap memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu salah satu contoh pemaksaan," ujar Nadiem.

Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi tiga unsur utama tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara, perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

"Satu unsur saja tidak terbukti seharusnya wajib bebas," tegasnya.

Selain itu, Nadiem mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan tekanan dan intimidasi terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat pertama kepada Komisi Yudisial (KY).

Ia berharap proses banding dapat berlangsung lebih independen seiring upaya reformasi internal yang tengah berjalan di lingkungan penegak hukum.

"Harapan kami dengan adanya transformasi dan reformasi internal kejaksaan yang sekarang sedang terjadi bahwa tekanan-tekanan kepada hakim ini tidak akan terjadi lagi bahwa hakim bisa independen hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka, itu alasan kedua kenapa saya jauh lebih optimis," ungkapnya.

Nadiem juga berharap praktik-praktik yang menurutnya dapat memengaruhi independensi peradilan tidak lagi terjadi sehingga sistem peradilan berjalan lebih objektif.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menilai terdapat perkembangan penting dalam proses banding setelah adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara di tingkat pertama.

Menurutnya, dalam sidang banding juga terungkap adanya alat bukti dan fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya sehingga perlu diperiksa kembali oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

"Sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus pada pengadilan tingkat pertama. Tadi juga terungkap mengenai alat-alat bukti dan fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan, sehingga hakim banding perlu memeriksanya kembali," ujar Dodi.

Ia menambahkan, konfirmasi dari Komisi Yudisial mengenai adanya indikasi pelanggaran kode etik semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa proses persidangan di tingkat pertama menyisakan persoalan serius.

Menurut Dodi, berbagai dugaan, termasuk adanya upaya menekan hakim melalui penyebaran informasi yang tidak benar, perlu menjadi perhatian agar tidak mencederai independensi peradilan.

"Dengan adanya kesimpulan dari Komisi Yudisial, putusan pengadilan tingkat pertama diambil dengan cara-cara yang melanggar kode etik, sehingga sebelum terjadi keterlanjuran yang menghancurkan marwah pengadilan, maka (putusan) bisa dikoreksi di pengadilan banding ini," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya