Berita

. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Nadiem Optimistis Dibebaskan di Tingkat Banding

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. 

Dalam upaya hukum tersebut, Nadiem meminta majelis hakim membatalkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai sidang, Nadiem menyatakan optimistis majelis hakim tingkat banding akan memberikan putusan yang berbeda karena menurutnya unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.


Ia menilai putusan pengadilan tingkat pertama justru memaksakan adanya penyalahgunaan wewenang. Salah satu pertimbangan yang dipersoalkan adalah anggapan bahwa dirinya memberikan kewenangan terlalu besar dalam pengambilan keputusan.

"Bayangkan, saya divonis 10 tahun penjara karena dianggap memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu salah satu contoh pemaksaan," ujar Nadiem.

Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi tiga unsur utama tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara, perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

"Satu unsur saja tidak terbukti seharusnya wajib bebas," tegasnya.

Selain itu, Nadiem mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan tekanan dan intimidasi terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat pertama kepada Komisi Yudisial (KY).

Ia berharap proses banding dapat berlangsung lebih independen seiring upaya reformasi internal yang tengah berjalan di lingkungan penegak hukum.

"Harapan kami dengan adanya transformasi dan reformasi internal kejaksaan yang sekarang sedang terjadi bahwa tekanan-tekanan kepada hakim ini tidak akan terjadi lagi bahwa hakim bisa independen hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka, itu alasan kedua kenapa saya jauh lebih optimis," ungkapnya.

Nadiem juga berharap praktik-praktik yang menurutnya dapat memengaruhi independensi peradilan tidak lagi terjadi sehingga sistem peradilan berjalan lebih objektif.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menilai terdapat perkembangan penting dalam proses banding setelah adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara di tingkat pertama.

Menurutnya, dalam sidang banding juga terungkap adanya alat bukti dan fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya sehingga perlu diperiksa kembali oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

"Sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus pada pengadilan tingkat pertama. Tadi juga terungkap mengenai alat-alat bukti dan fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan, sehingga hakim banding perlu memeriksanya kembali," ujar Dodi.

Ia menambahkan, konfirmasi dari Komisi Yudisial mengenai adanya indikasi pelanggaran kode etik semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa proses persidangan di tingkat pertama menyisakan persoalan serius.

Menurut Dodi, berbagai dugaan, termasuk adanya upaya menekan hakim melalui penyebaran informasi yang tidak benar, perlu menjadi perhatian agar tidak mencederai independensi peradilan.

"Dengan adanya kesimpulan dari Komisi Yudisial, putusan pengadilan tingkat pertama diambil dengan cara-cara yang melanggar kode etik, sehingga sebelum terjadi keterlanjuran yang menghancurkan marwah pengadilan, maka (putusan) bisa dikoreksi di pengadilan banding ini," pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya