Berita

. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Nadiem Optimistis Dibebaskan di Tingkat Banding

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. 

Dalam upaya hukum tersebut, Nadiem meminta majelis hakim membatalkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai sidang, Nadiem menyatakan optimistis majelis hakim tingkat banding akan memberikan putusan yang berbeda karena menurutnya unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.


Ia menilai putusan pengadilan tingkat pertama justru memaksakan adanya penyalahgunaan wewenang. Salah satu pertimbangan yang dipersoalkan adalah anggapan bahwa dirinya memberikan kewenangan terlalu besar dalam pengambilan keputusan.

"Bayangkan, saya divonis 10 tahun penjara karena dianggap memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu salah satu contoh pemaksaan," ujar Nadiem.

Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi tiga unsur utama tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara, perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

"Satu unsur saja tidak terbukti seharusnya wajib bebas," tegasnya.

Selain itu, Nadiem mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan tekanan dan intimidasi terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat pertama kepada Komisi Yudisial (KY).

Ia berharap proses banding dapat berlangsung lebih independen seiring upaya reformasi internal yang tengah berjalan di lingkungan penegak hukum.

"Harapan kami dengan adanya transformasi dan reformasi internal kejaksaan yang sekarang sedang terjadi bahwa tekanan-tekanan kepada hakim ini tidak akan terjadi lagi bahwa hakim bisa independen hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka, itu alasan kedua kenapa saya jauh lebih optimis," ungkapnya.

Nadiem juga berharap praktik-praktik yang menurutnya dapat memengaruhi independensi peradilan tidak lagi terjadi sehingga sistem peradilan berjalan lebih objektif.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menilai terdapat perkembangan penting dalam proses banding setelah adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara di tingkat pertama.

Menurutnya, dalam sidang banding juga terungkap adanya alat bukti dan fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya sehingga perlu diperiksa kembali oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

"Sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus pada pengadilan tingkat pertama. Tadi juga terungkap mengenai alat-alat bukti dan fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan, sehingga hakim banding perlu memeriksanya kembali," ujar Dodi.

Ia menambahkan, konfirmasi dari Komisi Yudisial mengenai adanya indikasi pelanggaran kode etik semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa proses persidangan di tingkat pertama menyisakan persoalan serius.

Menurut Dodi, berbagai dugaan, termasuk adanya upaya menekan hakim melalui penyebaran informasi yang tidak benar, perlu menjadi perhatian agar tidak mencederai independensi peradilan.

"Dengan adanya kesimpulan dari Komisi Yudisial, putusan pengadilan tingkat pertama diambil dengan cara-cara yang melanggar kode etik, sehingga sebelum terjadi keterlanjuran yang menghancurkan marwah pengadilan, maka (putusan) bisa dikoreksi di pengadilan banding ini," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya