Berita

Logo KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Uang Illegal Gain Kuota Haji Maktour Sama-sama Mengaku

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penyidik memastikan pihak pemberi maupun penerima uang dalam perkara yang melibatkan PT Makassar Toraja (Maktour Travel) sama-sama telah mengakui adanya penyerahan uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, fakta tersebut diperoleh selama proses penyidikan dan nantinya akan dibuka secara utuh dalam persidangan.

"Memang betul tersangka Direktur Operasional pun menyampaikan, baik dari pemberi dan penerima di sisi Penyelenggara Negara pun juga mengakui bahwa ada penyerahan-penyerahan itu," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.


Menurut Taufik, penyidik tidak mengungkap lebih jauh materi pembuktian karena seluruhnya akan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Tentunya ini nanti kita akan ikuti bersama di proses persidangan, karena tentu itu sudah menjadi konsumsi publik ketika memang sudah dibuka secara umum oleh hakim. Jadi kita tunggu bersama-sama, kita tidak ingin mendahului," ujarnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan hasil penyidikan telah mengonfirmasi adanya penyerahan uang dari Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.

"Tetapi update dari hasil penyidikan bahwa memang masing-masing baik pemberi dan penerima itu sudah mengakui," tegasnya.

KPK juga telah menyita uang yang berkaitan dengan perkara tersebut setelah pihak penerima dari Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkannya secara kooperatif kepada penyidik.

"Dan itu pun kita sudah lakukan penyitaan terhadap barang bukti uangnya, karena dari sisi pejabat di Kementerian Agama juga kooperatif untuk menyampaikan, dikembalikan kepada penyidik," ungkap Taufik.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menduga Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) sebesar 30 ribu dolar AS.

Selain itu, Ismail diduga menyerahkan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta 10 ribu dolar AS kepada Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Kemenag.

KPK juga menduga Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menag, Gus Alex, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya