Berita

Logo KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Uang Illegal Gain Kuota Haji Maktour Sama-sama Mengaku

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penyidik memastikan pihak pemberi maupun penerima uang dalam perkara yang melibatkan PT Makassar Toraja (Maktour Travel) sama-sama telah mengakui adanya penyerahan uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, fakta tersebut diperoleh selama proses penyidikan dan nantinya akan dibuka secara utuh dalam persidangan.

"Memang betul tersangka Direktur Operasional pun menyampaikan, baik dari pemberi dan penerima di sisi Penyelenggara Negara pun juga mengakui bahwa ada penyerahan-penyerahan itu," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.


Menurut Taufik, penyidik tidak mengungkap lebih jauh materi pembuktian karena seluruhnya akan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Tentunya ini nanti kita akan ikuti bersama di proses persidangan, karena tentu itu sudah menjadi konsumsi publik ketika memang sudah dibuka secara umum oleh hakim. Jadi kita tunggu bersama-sama, kita tidak ingin mendahului," ujarnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan hasil penyidikan telah mengonfirmasi adanya penyerahan uang dari Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.

"Tetapi update dari hasil penyidikan bahwa memang masing-masing baik pemberi dan penerima itu sudah mengakui," tegasnya.

KPK juga telah menyita uang yang berkaitan dengan perkara tersebut setelah pihak penerima dari Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkannya secara kooperatif kepada penyidik.

"Dan itu pun kita sudah lakukan penyitaan terhadap barang bukti uangnya, karena dari sisi pejabat di Kementerian Agama juga kooperatif untuk menyampaikan, dikembalikan kepada penyidik," ungkap Taufik.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menduga Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) sebesar 30 ribu dolar AS.

Selain itu, Ismail diduga menyerahkan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta 10 ribu dolar AS kepada Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Kemenag.

KPK juga menduga Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menag, Gus Alex, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya