Berita

Logo KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Uang Illegal Gain Kuota Haji Maktour Sama-sama Mengaku

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penyidik memastikan pihak pemberi maupun penerima uang dalam perkara yang melibatkan PT Makassar Toraja (Maktour Travel) sama-sama telah mengakui adanya penyerahan uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, fakta tersebut diperoleh selama proses penyidikan dan nantinya akan dibuka secara utuh dalam persidangan.

"Memang betul tersangka Direktur Operasional pun menyampaikan, baik dari pemberi dan penerima di sisi Penyelenggara Negara pun juga mengakui bahwa ada penyerahan-penyerahan itu," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.


Menurut Taufik, penyidik tidak mengungkap lebih jauh materi pembuktian karena seluruhnya akan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Tentunya ini nanti kita akan ikuti bersama di proses persidangan, karena tentu itu sudah menjadi konsumsi publik ketika memang sudah dibuka secara umum oleh hakim. Jadi kita tunggu bersama-sama, kita tidak ingin mendahului," ujarnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan hasil penyidikan telah mengonfirmasi adanya penyerahan uang dari Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.

"Tetapi update dari hasil penyidikan bahwa memang masing-masing baik pemberi dan penerima itu sudah mengakui," tegasnya.

KPK juga telah menyita uang yang berkaitan dengan perkara tersebut setelah pihak penerima dari Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkannya secara kooperatif kepada penyidik.

"Dan itu pun kita sudah lakukan penyitaan terhadap barang bukti uangnya, karena dari sisi pejabat di Kementerian Agama juga kooperatif untuk menyampaikan, dikembalikan kepada penyidik," ungkap Taufik.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menduga Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) sebesar 30 ribu dolar AS.

Selain itu, Ismail diduga menyerahkan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta 10 ribu dolar AS kepada Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Kemenag.

KPK juga menduga Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menag, Gus Alex, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya