Berita

Logo KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Uang Illegal Gain Kuota Haji Maktour Sama-sama Mengaku

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penyidik memastikan pihak pemberi maupun penerima uang dalam perkara yang melibatkan PT Makassar Toraja (Maktour Travel) sama-sama telah mengakui adanya penyerahan uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, fakta tersebut diperoleh selama proses penyidikan dan nantinya akan dibuka secara utuh dalam persidangan.

"Memang betul tersangka Direktur Operasional pun menyampaikan, baik dari pemberi dan penerima di sisi Penyelenggara Negara pun juga mengakui bahwa ada penyerahan-penyerahan itu," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.


Menurut Taufik, penyidik tidak mengungkap lebih jauh materi pembuktian karena seluruhnya akan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Tentunya ini nanti kita akan ikuti bersama di proses persidangan, karena tentu itu sudah menjadi konsumsi publik ketika memang sudah dibuka secara umum oleh hakim. Jadi kita tunggu bersama-sama, kita tidak ingin mendahului," ujarnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan hasil penyidikan telah mengonfirmasi adanya penyerahan uang dari Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.

"Tetapi update dari hasil penyidikan bahwa memang masing-masing baik pemberi dan penerima itu sudah mengakui," tegasnya.

KPK juga telah menyita uang yang berkaitan dengan perkara tersebut setelah pihak penerima dari Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkannya secara kooperatif kepada penyidik.

"Dan itu pun kita sudah lakukan penyitaan terhadap barang bukti uangnya, karena dari sisi pejabat di Kementerian Agama juga kooperatif untuk menyampaikan, dikembalikan kepada penyidik," ungkap Taufik.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menduga Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) sebesar 30 ribu dolar AS.

Selain itu, Ismail diduga menyerahkan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta 10 ribu dolar AS kepada Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Kemenag.

KPK juga menduga Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menag, Gus Alex, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya