Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

TPPO Terus Berulang, Pemerintah Harus Punya Strategi Pencegahan Baru

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 09:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus bermunculan menunjukkan sistem pencegahan belum mampu mengimbangi perubahan modus yang digunakan jaringan pelaku. 

Pemerintah pun didorong segera menyusun strategi baru yang lebih adaptif agar korban tidak terus berjatuhan.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyusul terungkapnya kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja dengan modus perjalanan wisata.


Menurut Abdullah, sindikat TPPO kini terus mengembangkan pola kejahatan sehingga pendekatan lama tidak lagi cukup untuk mencegah keberangkatan korban.

"Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan," ujar Abdullah, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menilai pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif di pintu keberangkatan. Negara, kata dia, harus mampu mengenali pola perekrutan, komunikasi digital, hingga rute perjalanan yang digunakan jaringan perdagangan orang.

Ia juga meminta setiap pengungkapan kasus TPPO dijadikan dasar penyusunan profil modus nasional yang dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum, Imigrasi, BP2MI, Bea Cukai, hingga otoritas bandara untuk memperkuat deteksi dini.

Menurutnya, berbagai data mengenai modus perekrutan sebenarnya sudah dimiliki pemerintah. Yang dibutuhkan saat ini adalah mengubah data tersebut menjadi indikator risiko agar pola serupa dapat dideteksi sebelum korban diberangkatkan.

"Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol menangkap buronan internasional Leny Agusya yang diduga menjadi koordinator jaringan TPPO ke Kamboja. 

Kasus TPPO juga kembali terungkap di Libya. Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga pekerja migran Indonesia berinisial NAR, SS, dan NKR yang menjadi korban eksploitasi setelah dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ketiganya ditempatkan di Libya, yang hingga kini masih berada dalam moratorium penempatan pekerja migran Indonesia.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya