Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus bermunculan menunjukkan sistem pencegahan belum mampu mengimbangi perubahan modus yang digunakan jaringan pelaku.
Pemerintah pun didorong segera menyusun strategi baru yang lebih adaptif agar korban tidak terus berjatuhan.
Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyusul terungkapnya kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja dengan modus perjalanan wisata.
Menurut Abdullah, sindikat TPPO kini terus mengembangkan pola kejahatan sehingga pendekatan lama tidak lagi cukup untuk mencegah keberangkatan korban.
"Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan," ujar Abdullah, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menilai pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif di pintu keberangkatan. Negara, kata dia, harus mampu mengenali pola perekrutan, komunikasi digital, hingga rute perjalanan yang digunakan jaringan perdagangan orang.
Ia juga meminta setiap pengungkapan kasus TPPO dijadikan dasar penyusunan profil modus nasional yang dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum, Imigrasi, BP2MI, Bea Cukai, hingga otoritas bandara untuk memperkuat deteksi dini.
Menurutnya, berbagai data mengenai modus perekrutan sebenarnya sudah dimiliki pemerintah. Yang dibutuhkan saat ini adalah mengubah data tersebut menjadi indikator risiko agar pola serupa dapat dideteksi sebelum korban diberangkatkan.
"Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol menangkap buronan internasional Leny Agusya yang diduga menjadi koordinator jaringan TPPO ke Kamboja.
Kasus TPPO juga kembali terungkap di Libya. Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga pekerja migran Indonesia berinisial NAR, SS, dan NKR yang menjadi korban eksploitasi setelah dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ketiganya ditempatkan di Libya, yang hingga kini masih berada dalam moratorium penempatan pekerja migran Indonesia.