BPK Kembali Ganjar Kemenhut dengan Opini WTP. (Foto: Kemenhut)
Komitmen Kementerian Kehutanan dalam memperkuat tata kelola keuangan kembali mendapat pengakuan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemenhut Tahun 2025.
Capaian WTP tersebut diserahkan BPK RI dalam agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan dan Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Tahun 2025 di Kantor BPK, Selasa, 4 Agustus 2026.
“Untuk Kementerian Kehutanan kamI berikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. WTP itu adalah hasil kerja keras bapak ibu semua, bukan hanya kerja keras tapi sudah ada perbaikan tata kelola keuangan,” ujar Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nyoman Adhi Suryadnyana.
Menhut Raja Antoni menyampaikan terima kasih atas capaian WTP yang diberikan oleh BPK. Raihan itu menjadi penegasan atas komitmen Kemenhut dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.
“Atas nama kementerian kehutanan kami ucapakan terima kasih sebesar-besarnya saya dapat laporan dari sekjen, dirjen secara rutin betapa staf bapak (BPK) membantu kami mencari alternatif solusi secara substanstif yang akan bermanfaat bagi masyarakat, kemanusiaan dan lingkungan,” katanya.
Capaian ini juga memiliki arti penting karena Laporan Keuangan Tahun 2025 merupakan laporan keuangan pertama Kementerian Kehutanan sebagai kementerian tersendiri setelah pemisahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski menghadapi tantangan tersebut, Kementerian Kehutanan mampu menjaga kualitas laporan keuangan melalui penguatan koordinasi antarunit, rekonsiliasi berjenjang, reviu dan quality assurance, serta penyempurnaan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan keuangan juga telah melalui proses rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan, reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pemeriksaan BPK RI.
Sepanjang 2025, pengelolaan keuangan Kementerian Kehutanan menunjukkan kinerja positif. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp9,43 triliun atau 135,11 persen dari target sebesar Rp6,98 triliun. Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp5,04 triliun atau 91,52 persen dari pagu anggaran sebesar Rp5,51 triliun.
Belanja tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas, mulai dari rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, hingga penguatan tata kelola dan pelayanan publik di sektor kehutanan.
Kementerian Kehutanan menegaskan raihan WTP bukan menjadi akhir dari proses perbaikan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK nantinya akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui mekanisme pemantauan berkala yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal bersama Inspektorat Jenderal dengan melibatkan seluruh unit teknis.
Memasuki tahun anggaran 2026, Kementerian Kehutanan juga terus menjaga kinerja fiskal. Hingga 30 Juni 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp14,97 triliun atau 204,77 persen dari target tahunan.
Sementara itu, fokus perbaikan laporan keuangan diarahkan pada penyelesaian tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, pengelolaan barang milik negara, dan penguatan sistem pengendalian intern pelaporan keuangan.