Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

Soroti Aliran Dana Rp994 Triliun, KLH Dorong Green Financial Crime Masuk RUU Perampasan Aset

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 08:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir diharapkan turut mengatur penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan atau green financial crime.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengatakan diperlukan payung hukum yang kuat untuk menelusuri dan menindak aliran dana dari kejahatan lingkungan hidup yang nilainya sangat besar.

“Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus 2026.


Mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yudi menyebut perputaran uang yang berasal dari kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp994 triliun. Karena itu, usulan memasukkan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset yang telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI dinilai dapat memperkuat penindakan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

“Masuknya green financial crime ke dalam UU Perampasan Aset akan mempermudah aparat dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup,” tuturnya.

Selain pengaturan terkait perampasan aset, Yudi mengusulkan agar regulasi tersebut menetapkan lembaga yang menjadi pelaksana utama penindakan. 

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut melalui perangkat penegakan hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan.

“Pemetaan itu mencakup kerusakan di darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara. Kemampuan tersebut dinilai penting untuk menghubungkan tindak perusakan lingkungan dengan aliran dana maupun aset yang dihasilkan,” urainya.

Yudi juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat upaya tersebut melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH). Satuan tugas itu tengah digagas untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup.

“Satuan tugas tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Menurut Yudi, Satgassus SPLH diusulkan melibatkan sejumlah unsur, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil.

Ia menilai kejahatan lingkungan hidup perlu ditangani secara serius karena dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat.

“Dengan memasukkan penanganan green financial crime dan penguatan peran Satgassus SPLH ke dalam UU Perampasan Aset, negara diharapkan lebih mudah mengambil kembali aset bernilai ratusan hingga ribuan triliun Rupiah yang diduga diperoleh dari praktik perusakan lingkungan,” demikian Yudi menambahkan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya