Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

Soroti Aliran Dana Rp994 Triliun, KLH Dorong Green Financial Crime Masuk RUU Perampasan Aset

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 08:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir diharapkan turut mengatur penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan atau green financial crime.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengatakan diperlukan payung hukum yang kuat untuk menelusuri dan menindak aliran dana dari kejahatan lingkungan hidup yang nilainya sangat besar.

“Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus 2026.


Mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yudi menyebut perputaran uang yang berasal dari kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp994 triliun. Karena itu, usulan memasukkan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset yang telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI dinilai dapat memperkuat penindakan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

“Masuknya green financial crime ke dalam UU Perampasan Aset akan mempermudah aparat dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup,” tuturnya.

Selain pengaturan terkait perampasan aset, Yudi mengusulkan agar regulasi tersebut menetapkan lembaga yang menjadi pelaksana utama penindakan. 

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut melalui perangkat penegakan hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan.

“Pemetaan itu mencakup kerusakan di darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara. Kemampuan tersebut dinilai penting untuk menghubungkan tindak perusakan lingkungan dengan aliran dana maupun aset yang dihasilkan,” urainya.

Yudi juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat upaya tersebut melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH). Satuan tugas itu tengah digagas untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup.

“Satuan tugas tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Menurut Yudi, Satgassus SPLH diusulkan melibatkan sejumlah unsur, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil.

Ia menilai kejahatan lingkungan hidup perlu ditangani secara serius karena dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat.

“Dengan memasukkan penanganan green financial crime dan penguatan peran Satgassus SPLH ke dalam UU Perampasan Aset, negara diharapkan lebih mudah mengambil kembali aset bernilai ratusan hingga ribuan triliun Rupiah yang diduga diperoleh dari praktik perusakan lingkungan,” demikian Yudi menambahkan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya