Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

Soroti Aliran Dana Rp994 Triliun, KLH Dorong Green Financial Crime Masuk RUU Perampasan Aset

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 08:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir diharapkan turut mengatur penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan atau green financial crime.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengatakan diperlukan payung hukum yang kuat untuk menelusuri dan menindak aliran dana dari kejahatan lingkungan hidup yang nilainya sangat besar.

“Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus 2026.


Mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yudi menyebut perputaran uang yang berasal dari kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp994 triliun. Karena itu, usulan memasukkan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset yang telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI dinilai dapat memperkuat penindakan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

“Masuknya green financial crime ke dalam UU Perampasan Aset akan mempermudah aparat dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup,” tuturnya.

Selain pengaturan terkait perampasan aset, Yudi mengusulkan agar regulasi tersebut menetapkan lembaga yang menjadi pelaksana utama penindakan. 

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut melalui perangkat penegakan hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan.

“Pemetaan itu mencakup kerusakan di darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara. Kemampuan tersebut dinilai penting untuk menghubungkan tindak perusakan lingkungan dengan aliran dana maupun aset yang dihasilkan,” urainya.

Yudi juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat upaya tersebut melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH). Satuan tugas itu tengah digagas untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup.

“Satuan tugas tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Menurut Yudi, Satgassus SPLH diusulkan melibatkan sejumlah unsur, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil.

Ia menilai kejahatan lingkungan hidup perlu ditangani secara serius karena dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat.

“Dengan memasukkan penanganan green financial crime dan penguatan peran Satgassus SPLH ke dalam UU Perampasan Aset, negara diharapkan lebih mudah mengambil kembali aset bernilai ratusan hingga ribuan triliun Rupiah yang diduga diperoleh dari praktik perusakan lingkungan,” demikian Yudi menambahkan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya