Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

Soroti Aliran Dana Rp994 Triliun, KLH Dorong Green Financial Crime Masuk RUU Perampasan Aset

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 08:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir diharapkan turut mengatur penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan atau green financial crime.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengatakan diperlukan payung hukum yang kuat untuk menelusuri dan menindak aliran dana dari kejahatan lingkungan hidup yang nilainya sangat besar.

“Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus 2026.


Mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yudi menyebut perputaran uang yang berasal dari kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp994 triliun. Karena itu, usulan memasukkan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset yang telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI dinilai dapat memperkuat penindakan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

“Masuknya green financial crime ke dalam UU Perampasan Aset akan mempermudah aparat dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup,” tuturnya.

Selain pengaturan terkait perampasan aset, Yudi mengusulkan agar regulasi tersebut menetapkan lembaga yang menjadi pelaksana utama penindakan. 

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut melalui perangkat penegakan hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan.

“Pemetaan itu mencakup kerusakan di darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara. Kemampuan tersebut dinilai penting untuk menghubungkan tindak perusakan lingkungan dengan aliran dana maupun aset yang dihasilkan,” urainya.

Yudi juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat upaya tersebut melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH). Satuan tugas itu tengah digagas untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup.

“Satuan tugas tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Menurut Yudi, Satgassus SPLH diusulkan melibatkan sejumlah unsur, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil.

Ia menilai kejahatan lingkungan hidup perlu ditangani secara serius karena dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat.

“Dengan memasukkan penanganan green financial crime dan penguatan peran Satgassus SPLH ke dalam UU Perampasan Aset, negara diharapkan lebih mudah mengambil kembali aset bernilai ratusan hingga ribuan triliun Rupiah yang diduga diperoleh dari praktik perusakan lingkungan,” demikian Yudi menambahkan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya