Berita

Ilustrasi. (Foto: iStock)

Bisnis

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 00:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Angka itu naik 25,88 persen secara tahunan (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan permintaan pembiayaan digital masih cukup tinggi.

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 secara virtual, Selasa, 4 Agustus 2026.


Di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada di level 4,26 persen.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen," ujarnya.

Di sisi lain, pada periode yang sama OJK mencatat tujuh dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Namun seluruh penyelenggara tersebut, kata Agusman telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan modal. Upaya yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, hingga melakukan merger.

Selain itu OJK juga memperketat kepatuhan pelaku industri jasa keuangan. Sepanjang Juni 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah lembaga jasa keuangan, termasuk 39 penyelenggara pinjaman daring yang melanggar ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," tandasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya