Berita

Ilustrasi. (Foto: iStock)

Bisnis

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 00:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Angka itu naik 25,88 persen secara tahunan (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan permintaan pembiayaan digital masih cukup tinggi.

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 secara virtual, Selasa, 4 Agustus 2026.


Di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada di level 4,26 persen.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen," ujarnya.

Di sisi lain, pada periode yang sama OJK mencatat tujuh dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Namun seluruh penyelenggara tersebut, kata Agusman telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan modal. Upaya yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, hingga melakukan merger.

Selain itu OJK juga memperketat kepatuhan pelaku industri jasa keuangan. Sepanjang Juni 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah lembaga jasa keuangan, termasuk 39 penyelenggara pinjaman daring yang melanggar ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," tandasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya