Berita

Ilustrasi

Politik

Bermula dari Ijazah, Perkara Pencemaran Nama Baik Jokowi Bersifat Kausalitas

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa tidak dapat dipisahkan dari persoalan yang menjadi pemicu awal munculnya tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi. 

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, perkara tersebut memiliki hubungan sebab-akibat atau kausalitas yang perlu diuji secara utuh dalam persidangan.

"Perkara pencemaran nama baik ini bersifat kausalitas. Tidak mungkin hanya melihat akibatnya, tetapi harus melihat sebab yang melatarbelakangi munculnya dugaan tindak pidana tersebut," kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 4 Agustus 2026.


Ia menjelaskan pandangan tersebut muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr. Tifa dalam putusan sela.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat karena mencampurkan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru sehingga menimbulkan dakwaan kabur (obscuur libel) atau cacat formil. Menurut Gumarang, persoalan tersebut secara hukum sebenarnya tidak tergolong rumit dan dapat diperbaiki oleh jaksa.

Namun, ia mempertanyakan mengapa jaksa sampai menyusun dakwaan yang dinilai tidak cermat. 

"Kalau hanya persoalan administratif dakwaan, itu bukan perkara yang berat bagi jaksa. Karena itu muncul pertanyaan, apakah ada faktor lain yang membuat jaksa sangat berhati-hati, terutama ketika nanti perkara masuk ke tahap pembuktian yang berkaitan dengan barang bukti utama berupa ijazah asli Jokowi," ujarnya.

Gumarang berpendapat akar persoalan bermula dari polemik mengenai keterbukaan informasi terkait ijazah Jokowi ketika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden. 

Menurutnya, polemik tersebut kemudian memunculkan laporan masyarakat, termasuk dari Roy Suryo dan dr. Tifa, yang berujung pada penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu. Penyidikan perkara itu kemudian dihentikan penyidik melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah hasil pemeriksaan forensik Puslabfor Polri menyatakan ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan 1985.

Ia juga menyinggung adanya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka. 

Menurut Gumarang, putusan tersebut belakangan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara yang berkaitan dengan permohonan informasi kepada Universitas Gadjah Mada.

"Kalau sejak awal persoalan ijazah diselesaikan secara transparan, maka sangat mungkin polemik ini tidak berkembang menjadi laporan pidana pencemaran nama baik. Karena itu saya melihat hubungan sebab-akibatnya harus dipahami secara utuh," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya