Perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa tidak dapat dipisahkan dari persoalan yang menjadi pemicu awal munculnya tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, perkara tersebut memiliki hubungan sebab-akibat atau kausalitas yang perlu diuji secara utuh dalam persidangan.
"Perkara pencemaran nama baik ini bersifat kausalitas. Tidak mungkin hanya melihat akibatnya, tetapi harus melihat sebab yang melatarbelakangi munculnya dugaan tindak pidana tersebut," kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan pandangan tersebut muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr. Tifa dalam putusan sela.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat karena mencampurkan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru sehingga menimbulkan dakwaan kabur (obscuur libel) atau cacat formil. Menurut Gumarang, persoalan tersebut secara hukum sebenarnya tidak tergolong rumit dan dapat diperbaiki oleh jaksa.
Namun, ia mempertanyakan mengapa jaksa sampai menyusun dakwaan yang dinilai tidak cermat.
"Kalau hanya persoalan administratif dakwaan, itu bukan perkara yang berat bagi jaksa. Karena itu muncul pertanyaan, apakah ada faktor lain yang membuat jaksa sangat berhati-hati, terutama ketika nanti perkara masuk ke tahap pembuktian yang berkaitan dengan barang bukti utama berupa ijazah asli Jokowi," ujarnya.
Gumarang berpendapat akar persoalan bermula dari polemik mengenai keterbukaan informasi terkait ijazah Jokowi ketika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden.
Menurutnya, polemik tersebut kemudian memunculkan laporan masyarakat, termasuk dari Roy Suryo dan dr. Tifa, yang berujung pada penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu. Penyidikan perkara itu kemudian dihentikan penyidik melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah hasil pemeriksaan forensik Puslabfor Polri menyatakan ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan 1985.
Ia juga menyinggung adanya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka.
Menurut Gumarang, putusan tersebut belakangan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara yang berkaitan dengan permohonan informasi kepada Universitas Gadjah Mada.
"Kalau sejak awal persoalan ijazah diselesaikan secara transparan, maka sangat mungkin polemik ini tidak berkembang menjadi laporan pidana pencemaran nama baik. Karena itu saya melihat hubungan sebab-akibatnya harus dipahami secara utuh," pungkasnya.