Berita

Ilustrasi

Politik

Bermula dari Ijazah, Perkara Pencemaran Nama Baik Jokowi Bersifat Kausalitas

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa tidak dapat dipisahkan dari persoalan yang menjadi pemicu awal munculnya tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi. 

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, perkara tersebut memiliki hubungan sebab-akibat atau kausalitas yang perlu diuji secara utuh dalam persidangan.

"Perkara pencemaran nama baik ini bersifat kausalitas. Tidak mungkin hanya melihat akibatnya, tetapi harus melihat sebab yang melatarbelakangi munculnya dugaan tindak pidana tersebut," kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 4 Agustus 2026.


Ia menjelaskan pandangan tersebut muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr. Tifa dalam putusan sela.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat karena mencampurkan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru sehingga menimbulkan dakwaan kabur (obscuur libel) atau cacat formil. Menurut Gumarang, persoalan tersebut secara hukum sebenarnya tidak tergolong rumit dan dapat diperbaiki oleh jaksa.

Namun, ia mempertanyakan mengapa jaksa sampai menyusun dakwaan yang dinilai tidak cermat. 

"Kalau hanya persoalan administratif dakwaan, itu bukan perkara yang berat bagi jaksa. Karena itu muncul pertanyaan, apakah ada faktor lain yang membuat jaksa sangat berhati-hati, terutama ketika nanti perkara masuk ke tahap pembuktian yang berkaitan dengan barang bukti utama berupa ijazah asli Jokowi," ujarnya.

Gumarang berpendapat akar persoalan bermula dari polemik mengenai keterbukaan informasi terkait ijazah Jokowi ketika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden. 

Menurutnya, polemik tersebut kemudian memunculkan laporan masyarakat, termasuk dari Roy Suryo dan dr. Tifa, yang berujung pada penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu. Penyidikan perkara itu kemudian dihentikan penyidik melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah hasil pemeriksaan forensik Puslabfor Polri menyatakan ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan 1985.

Ia juga menyinggung adanya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka. 

Menurut Gumarang, putusan tersebut belakangan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara yang berkaitan dengan permohonan informasi kepada Universitas Gadjah Mada.

"Kalau sejak awal persoalan ijazah diselesaikan secara transparan, maka sangat mungkin polemik ini tidak berkembang menjadi laporan pidana pencemaran nama baik. Karena itu saya melihat hubungan sebab-akibatnya harus dipahami secara utuh," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya