Berita

Mantan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Tersangka Korupsi Bansos Edi Suharto Lempar Tanggung Jawab ke Juliari Batubara

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras PKH, Edi Suharto tetap ngotot melempar tanggung jawab kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Pernyataan itu disampaikan Edi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos ini menilai, Juliari merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam skema penyaluran bansos beras tersebut.


"Saya menyampaikan bahwa memang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, Pak Menteri Sosial waktu itu Pak Juliari. Karena beliaulah yang memberikan tugas ke saya, sampai memberikan dua surat tugas," kata Edi.

Edi mengklaim penugasan tersebut sejatinya di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktorat Jenderal Dayasos yang ia pimpin. Menurutnya, proyek bansos beras merupakan domain Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).

"Padahal tugas itu bukanlah tupoksinya Dayasos, tapi Pak Menteri Juliari memaksa saya. Jadi saya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas itu," ujarnya.

Ia mengaku sempat menolak instruksi tersebut di awal. Namun, penerbitan dua surat tugas dari Juliari dinilainya sebagai bentuk tekanan agar dirinya mau mengeksekusi proyek tersebut.

Atas dasar itu, Edi mendesak KPK untuk kembali menjerat mantan politikus PDIP tersebut dalam pusaran kasus bansos beras.

"Iya, seharusnya Pak Juliari yang bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran (PA). Karena saya bukan PA, bukan juga KPA. Saya ini hanya Dirjen yang mengoordinir beberapa eselon dua," tegasnya.

KPK sendiri telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar ini.

Meski KPK belum mengumumkan daftar tersangka secara resmi, dua di antaranya telah terungkap ke publik, yakni Edi Suharto dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Satu tersangka perorangan lainnya yakni mantan Direktur Utama PT DRL Kanisius Jerry Tengker. Sementara dua tersangka korporasi menyasar PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya