Berita

Mantan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Tersangka Korupsi Bansos Edi Suharto Lempar Tanggung Jawab ke Juliari Batubara

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras PKH, Edi Suharto tetap ngotot melempar tanggung jawab kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Pernyataan itu disampaikan Edi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos ini menilai, Juliari merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam skema penyaluran bansos beras tersebut.


"Saya menyampaikan bahwa memang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, Pak Menteri Sosial waktu itu Pak Juliari. Karena beliaulah yang memberikan tugas ke saya, sampai memberikan dua surat tugas," kata Edi.

Edi mengklaim penugasan tersebut sejatinya di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktorat Jenderal Dayasos yang ia pimpin. Menurutnya, proyek bansos beras merupakan domain Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).

"Padahal tugas itu bukanlah tupoksinya Dayasos, tapi Pak Menteri Juliari memaksa saya. Jadi saya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas itu," ujarnya.

Ia mengaku sempat menolak instruksi tersebut di awal. Namun, penerbitan dua surat tugas dari Juliari dinilainya sebagai bentuk tekanan agar dirinya mau mengeksekusi proyek tersebut.

Atas dasar itu, Edi mendesak KPK untuk kembali menjerat mantan politikus PDIP tersebut dalam pusaran kasus bansos beras.

"Iya, seharusnya Pak Juliari yang bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran (PA). Karena saya bukan PA, bukan juga KPA. Saya ini hanya Dirjen yang mengoordinir beberapa eselon dua," tegasnya.

KPK sendiri telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar ini.

Meski KPK belum mengumumkan daftar tersangka secara resmi, dua di antaranya telah terungkap ke publik, yakni Edi Suharto dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Satu tersangka perorangan lainnya yakni mantan Direktur Utama PT DRL Kanisius Jerry Tengker. Sementara dua tersangka korporasi menyasar PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya