Berita

Ilustrasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DIY hingga September 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DIY hingga September 2026, Ini Cara dan Syaratnya

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:25 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026.
Program tersebut mulai berlaku pada 4 Agustus 2026 hingga 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai sejumlah denda. 
"Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, hadir kembali program bebas denda," tulis akun @humasjogja.

Dalam program ini, terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sebelum masa pemutihan berakhir pada 30 September 2026. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan Samsat Keliling.


Berikut alur pembayaran pajak tahunan: Untuk pajak lima tahunan, prosedurnya sebagai berikut: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Selain datang ke Samsat, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Berikut langkah-langkahnya: Syarat Membayar Pajak Kendaraan

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis layanan yang dipilih. Untuk pembayaran pajak tahunan, umumnya wajib pajak menyiapkan STNK asli, KTP pemilik kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Samsat.

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik sebagai bagian dari proses penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di wilayah DIY dapat memanfaatkan program pemutihan ini hingga 30 September 2026 agar terbebas dari denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya