Berita

Ilustrasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DIY hingga September 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DIY hingga September 2026, Ini Cara dan Syaratnya

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:25 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026.
Program tersebut mulai berlaku pada 4 Agustus 2026 hingga 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai sejumlah denda. 
"Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, hadir kembali program bebas denda," tulis akun @humasjogja.

Dalam program ini, terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sebelum masa pemutihan berakhir pada 30 September 2026. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan Samsat Keliling.


Berikut alur pembayaran pajak tahunan: Untuk pajak lima tahunan, prosedurnya sebagai berikut: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Selain datang ke Samsat, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Berikut langkah-langkahnya: Syarat Membayar Pajak Kendaraan

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis layanan yang dipilih. Untuk pembayaran pajak tahunan, umumnya wajib pajak menyiapkan STNK asli, KTP pemilik kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Samsat.

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik sebagai bagian dari proses penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di wilayah DIY dapat memanfaatkan program pemutihan ini hingga 30 September 2026 agar terbebas dari denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya