Berita

Ilustrasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DIY hingga September 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DIY hingga September 2026, Ini Cara dan Syaratnya

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:25 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026.
Program tersebut mulai berlaku pada 4 Agustus 2026 hingga 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai sejumlah denda. 
"Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, hadir kembali program bebas denda," tulis akun @humasjogja.

Dalam program ini, terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sebelum masa pemutihan berakhir pada 30 September 2026. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan Samsat Keliling.


Berikut alur pembayaran pajak tahunan: Untuk pajak lima tahunan, prosedurnya sebagai berikut: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Selain datang ke Samsat, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Berikut langkah-langkahnya: Syarat Membayar Pajak Kendaraan

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis layanan yang dipilih. Untuk pembayaran pajak tahunan, umumnya wajib pajak menyiapkan STNK asli, KTP pemilik kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Samsat.

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik sebagai bagian dari proses penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di wilayah DIY dapat memanfaatkan program pemutihan ini hingga 30 September 2026 agar terbebas dari denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya