Berita

Ilustrasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DIY hingga September 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DIY hingga September 2026, Ini Cara dan Syaratnya

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:25 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026.
Program tersebut mulai berlaku pada 4 Agustus 2026 hingga 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai sejumlah denda. 
"Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, hadir kembali program bebas denda," tulis akun @humasjogja.

Dalam program ini, terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sebelum masa pemutihan berakhir pada 30 September 2026. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan Samsat Keliling.


Berikut alur pembayaran pajak tahunan: Untuk pajak lima tahunan, prosedurnya sebagai berikut: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Selain datang ke Samsat, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Berikut langkah-langkahnya: Syarat Membayar Pajak Kendaraan

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis layanan yang dipilih. Untuk pembayaran pajak tahunan, umumnya wajib pajak menyiapkan STNK asli, KTP pemilik kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Samsat.

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik sebagai bagian dari proses penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di wilayah DIY dapat memanfaatkan program pemutihan ini hingga 30 September 2026 agar terbebas dari denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya