Berita

Ilustrasi tambang. (Foto: artificial intelligence)

Hukum

Bosowa Mining Dilaporkan atas Dugaan Penjualan Dokumen Terbang

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bosowa Mining resmi dilaporkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan jual beli dokumen terbang dalam tata niaga nikel dan perambahan kawasan hutan tanpa izin.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Selain dua modus itu, Kosmak turut mendesak aparat menelusuri dugaan praktik mark down denda administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly mengungkapkan, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu diduga telah menambang sekitar 400.000 metrik ton bijih nikel di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama tiga tahun.


Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sejatinya menakar nilai denda administrasi mencapai Rp 600 miliar. Namun, KOSMAK menemukan indikasi 'kompromi' yang memotong denda menjadi Rp 100 miliar saja.

"Dalam realisasinya terdapat indikasi nilai denda administrasi tengah dikompromikan melalui praktik mark down menjadi sekitar Rp100 miliar. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas Ronald dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ronald menjelaskan, PT Bosowa Mining sejatinya mengantongi persetujuan RKAB produksi nikel hingga jutaan metrik ton sejak 2022 hingga 2024. Padahal, cadangan bijih nikel di wilayah IUP perusahaan yang beroperasi 13 tahun itu diduga sudah ludes.

Alhasil, dokumen RKAB itu diduga kuat diperdagangkan seharga 15 dolar AS per metrik ton untuk melegitimasi bijih nikel ilegal dari luar konsesi.

"Penyidik diminta tidak hanya memeriksa penerbit dokumen, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang membeli dan memanfaatkan dokumen tersebut," ujar Ronald.

Kosmak juga meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan PT KPI Kacci Purnama Indah yang menambang di kawasan hutan Blok Matarappe, serta menelisik kejanggalan jalur pengapalan ore nikel lewat jetty di kawasan pesisir Morombo.

"Kalau melihat posisi IUP-nya, tidak masuk akal PT Bosowa Mining melakukan pengapalan dari jetty di kawasan pesisir Morombo. Perlu dipastikan sumber ore yang dikapalkan benar-benar berasal dari wilayah IUP perusahaan," katanya.

Berdasarkan profil perseroan, kepemilikan saham PT Bosowa Mining dikuasai PT Bosowa Pasir Bara (51 persen) dan Huayuan Investment Singapore Pte. Ltd. (49 persen). Kosmak menyebut penerima dana transaksi dokumen terbang tersebut diduga adalah Direktur Operasional perusahaan, Max Xu.

Atas temuan ini, Kosmak mendesak Kortas Tipidkor Polri segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, serta mendalami seluruh data logistik hingga sistem administrasi pertambangan.

"Kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP," pungkas Ronald.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya