Berita

Ilustrasi tambang. (Foto: artificial intelligence)

Hukum

Bosowa Mining Dilaporkan atas Dugaan Penjualan Dokumen Terbang

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bosowa Mining resmi dilaporkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan jual beli dokumen terbang dalam tata niaga nikel dan perambahan kawasan hutan tanpa izin.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Selain dua modus itu, Kosmak turut mendesak aparat menelusuri dugaan praktik mark down denda administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly mengungkapkan, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu diduga telah menambang sekitar 400.000 metrik ton bijih nikel di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama tiga tahun.


Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sejatinya menakar nilai denda administrasi mencapai Rp 600 miliar. Namun, KOSMAK menemukan indikasi 'kompromi' yang memotong denda menjadi Rp 100 miliar saja.

"Dalam realisasinya terdapat indikasi nilai denda administrasi tengah dikompromikan melalui praktik mark down menjadi sekitar Rp100 miliar. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas Ronald dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ronald menjelaskan, PT Bosowa Mining sejatinya mengantongi persetujuan RKAB produksi nikel hingga jutaan metrik ton sejak 2022 hingga 2024. Padahal, cadangan bijih nikel di wilayah IUP perusahaan yang beroperasi 13 tahun itu diduga sudah ludes.

Alhasil, dokumen RKAB itu diduga kuat diperdagangkan seharga 15 dolar AS per metrik ton untuk melegitimasi bijih nikel ilegal dari luar konsesi.

"Penyidik diminta tidak hanya memeriksa penerbit dokumen, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang membeli dan memanfaatkan dokumen tersebut," ujar Ronald.

Kosmak juga meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan PT KPI Kacci Purnama Indah yang menambang di kawasan hutan Blok Matarappe, serta menelisik kejanggalan jalur pengapalan ore nikel lewat jetty di kawasan pesisir Morombo.

"Kalau melihat posisi IUP-nya, tidak masuk akal PT Bosowa Mining melakukan pengapalan dari jetty di kawasan pesisir Morombo. Perlu dipastikan sumber ore yang dikapalkan benar-benar berasal dari wilayah IUP perusahaan," katanya.

Berdasarkan profil perseroan, kepemilikan saham PT Bosowa Mining dikuasai PT Bosowa Pasir Bara (51 persen) dan Huayuan Investment Singapore Pte. Ltd. (49 persen). Kosmak menyebut penerima dana transaksi dokumen terbang tersebut diduga adalah Direktur Operasional perusahaan, Max Xu.

Atas temuan ini, Kosmak mendesak Kortas Tipidkor Polri segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, serta mendalami seluruh data logistik hingga sistem administrasi pertambangan.

"Kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP," pungkas Ronald.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya