Berita

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Bukan Upaya Hindari Proses Hukum

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah menegaskan rencana mengajukan dua permohonan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum, namun untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Due process of law yakni prinsip hukum yang menjamin setiap orang berhak mendapat perlakuan adil, perlindungan hak asasi, dan proses peradilan yang sah sebelum negara merampas kebebasan atau harta miliknya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, penggunaan hak mengajukan praperadilan justru merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai koridor hukum acara pidana.


"Ini penting sekali,” ujar Febri dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Agustus 2026.

Mantan Juru Bicara KPK itu menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Karena itu, mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji legalitas setiap tindakan penyidik.

"Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, sehingga hak-hak orang terabaikan," kata Febri.

Meski akan mengajukan praperadilan, Febri memastikan tim advokat tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, penghormatan terhadap kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menguji proses hukum di pengadilan.

"Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapannya yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar," kata Febri.

Febri menambahkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan praperadilan kepada majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia kini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku per 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum maupun advokat wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam setiap proses hukum.

"Tentulah KUHP dan KUHAP baru itu jadi pedoman kita bersama dalam melakukan penegakan hukum. Tidak saja bagi advokat, tetapi juga bagi instansi penegak hukum,” kata Febri.

Atas dasar itu, menurut Febri, tim kuasa hukum menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk penerapan prinsip lex favorabilis yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru.

"Itu mestinya dipatuhi agar penegakan hukum ini bisa berjalan secara rapi,” pungkas Febri.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan TPPU.

Tak hanya TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya