Berita

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Bukan Upaya Hindari Proses Hukum

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah menegaskan rencana mengajukan dua permohonan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum, namun untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Due process of law yakni prinsip hukum yang menjamin setiap orang berhak mendapat perlakuan adil, perlindungan hak asasi, dan proses peradilan yang sah sebelum negara merampas kebebasan atau harta miliknya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, penggunaan hak mengajukan praperadilan justru merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai koridor hukum acara pidana.


"Ini penting sekali,” ujar Febri dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Agustus 2026.

Mantan Juru Bicara KPK itu menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Karena itu, mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji legalitas setiap tindakan penyidik.

"Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, sehingga hak-hak orang terabaikan," kata Febri.

Meski akan mengajukan praperadilan, Febri memastikan tim advokat tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, penghormatan terhadap kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menguji proses hukum di pengadilan.

"Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapannya yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar," kata Febri.

Febri menambahkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan praperadilan kepada majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia kini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku per 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum maupun advokat wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam setiap proses hukum.

"Tentulah KUHP dan KUHAP baru itu jadi pedoman kita bersama dalam melakukan penegakan hukum. Tidak saja bagi advokat, tetapi juga bagi instansi penegak hukum,” kata Febri.

Atas dasar itu, menurut Febri, tim kuasa hukum menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk penerapan prinsip lex favorabilis yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru.

"Itu mestinya dipatuhi agar penegakan hukum ini bisa berjalan secara rapi,” pungkas Febri.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan TPPU.

Tak hanya TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya