Berita

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Bukan Upaya Hindari Proses Hukum

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah menegaskan rencana mengajukan dua permohonan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum, namun untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Due process of law yakni prinsip hukum yang menjamin setiap orang berhak mendapat perlakuan adil, perlindungan hak asasi, dan proses peradilan yang sah sebelum negara merampas kebebasan atau harta miliknya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, penggunaan hak mengajukan praperadilan justru merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai koridor hukum acara pidana.


"Ini penting sekali,” ujar Febri dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Agustus 2026.

Mantan Juru Bicara KPK itu menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Karena itu, mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji legalitas setiap tindakan penyidik.

"Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, sehingga hak-hak orang terabaikan," kata Febri.

Meski akan mengajukan praperadilan, Febri memastikan tim advokat tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, penghormatan terhadap kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menguji proses hukum di pengadilan.

"Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapannya yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar," kata Febri.

Febri menambahkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan praperadilan kepada majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia kini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku per 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum maupun advokat wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam setiap proses hukum.

"Tentulah KUHP dan KUHAP baru itu jadi pedoman kita bersama dalam melakukan penegakan hukum. Tidak saja bagi advokat, tetapi juga bagi instansi penegak hukum,” kata Febri.

Atas dasar itu, menurut Febri, tim kuasa hukum menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk penerapan prinsip lex favorabilis yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru.

"Itu mestinya dipatuhi agar penegakan hukum ini bisa berjalan secara rapi,” pungkas Febri.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan TPPU.

Tak hanya TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya