Berita

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Bukan Upaya Hindari Proses Hukum

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah menegaskan rencana mengajukan dua permohonan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum, namun untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Due process of law yakni prinsip hukum yang menjamin setiap orang berhak mendapat perlakuan adil, perlindungan hak asasi, dan proses peradilan yang sah sebelum negara merampas kebebasan atau harta miliknya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, penggunaan hak mengajukan praperadilan justru merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai koridor hukum acara pidana.


"Ini penting sekali,” ujar Febri dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Agustus 2026.

Mantan Juru Bicara KPK itu menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Karena itu, mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji legalitas setiap tindakan penyidik.

"Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, sehingga hak-hak orang terabaikan," kata Febri.

Meski akan mengajukan praperadilan, Febri memastikan tim advokat tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, penghormatan terhadap kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menguji proses hukum di pengadilan.

"Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapannya yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar," kata Febri.

Febri menambahkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan praperadilan kepada majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia kini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku per 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum maupun advokat wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam setiap proses hukum.

"Tentulah KUHP dan KUHAP baru itu jadi pedoman kita bersama dalam melakukan penegakan hukum. Tidak saja bagi advokat, tetapi juga bagi instansi penegak hukum,” kata Febri.

Atas dasar itu, menurut Febri, tim kuasa hukum menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk penerapan prinsip lex favorabilis yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru.

"Itu mestinya dipatuhi agar penegakan hukum ini bisa berjalan secara rapi,” pungkas Febri.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan TPPU.

Tak hanya TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya