Berita

Ilustrasi. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Transformasi Jasa Raharja Menjadi BPKT

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 15:12 WIB

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) merupakan momentum pen­­­ting untuk membangun sis­­­tem perlindungan korban ke­­­ce­­lakaan transportasi yang le­­­bih modern.

Salah satu gagasan strategis dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Trans­­­portasi (BPKT) sebagai pe­­­­nge­­lola pro­gram perlindungan korban kecelakaan.

Pertanyaan mendasarnya tidak lagi pada apakah BPKT perlu dibentuk, melainkan bagaimana membangunnya secara efektif. Dibandingkan dengan membentuk lembaga baru dari awal, men­­­trans­­for­­­ma­si­­kan PT Jasa Raharja (Per­­­­sero) menjadi BPKT me­­­ru­­­pakan pilihan yang jauh le­­­bih rasional, efisien, dan ber­­­pi­hak kepada kepentingan ma­syarakat.


Selama lebih dari 60 tahun Jasa Raharja telah me­­­miliki jaringan pelayanan nasional, sistem digital, pengalaman pengelolaan dana, serta kolaborasi yang kuat dengan Kepolisian, ru­­­mah sakit, Ke­­­men­­­terian Per­­­hubungan, pe­­­me­­­rintah daerah, dan berba­­gai pemangku kepentingan. Fondasi kelembagaan tersebut merupakan aset negara yang sangat berharga, sehingga ti­­­dak perlu dibangun kembali dari nol.

Urgensi transformasi ini ma­­­kin nyata, karena kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2024 terjadi sekitar 150.096 kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan 26.839 korban meninggal du­­­nia, disertai puluhan ribu korban luka berat maupun luka ringan. Angka tersebut menggambarkan bahwa kecelakaan lalu lintas bukan lagi sekadar persoalan transportasi, melainkan persoalan pembangunan na­­s­ional yang memerlukan reformasi kebijakan secara me­­­nyeluruh.

Dampak kecelakaan transportasi jauh melampaui kerugian materiil. Sebagian besar korban kecelakaan berada pada usia produktif yang menjadi tulang punggung keluarga. Se­­­tiap korban meninggal atau mengalami disabilitas permanen tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi keluarga, te­­­tapi juga mengurangi produk­tivitas nasional, meningkatkan beban jaminan sosial, serta me­­mengaruhi ketahanan ekonomi masyarakat. Apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa reformasi kelembagaan dan ke­­bijakan, kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum akan berkembang menjadi bahaya laten yang mengancam ketahanan nasional.

Ironisnya, di tengah tingginya angka kecelakaan, kualitas perlindungan dan manfaat yang diterima korban belum ber­­­kembang secara optimal. Sejak program perlindungan kecelakaan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Pemerintah be­­­lum pernah secara khusus mengalokasikan dana APBN untuk meningkatkan besaran santunan. Kenaikan manfaat selama ini lebih banyak berasal dari surplus pengelolaan dana oleh Jasa Raharja.

Pada saat yang sama, sebagai BUMN persero, sebagian surplus ter­­sebut juga menjadi objek pe­­­nye­­­toran dividen kepada ne­­­­gara. Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur keuangan penyelenggara masih berada dalam paradigma korporasi yang berorientasi laba, padahal substansi tugasnya adalah mem­­­berikan perlindungan so­­­sial kepada masyarakat.

Momentum reformasi makin kuat setelah Pemerintah me­­­ner­bitkan Undang-Undang No­­­­mor 4 Tahun 2026 yang mengubah ruang lingkup jaminan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Melalui Pasal 52A, konsep perlindungan bergeser dari fault system menjadi no fault system, yaitu korban memperoleh jaminan tanpa harus terlebih dahulu mem­­­buk­tikan kesalahan pihak lain. Pergeseran ini merupakan pe­­­ru­­­bahan fundamental yang me­­­nempatkan korban sebagai pusat perlindungan negara.

Perubahan paradigma tersebut semestinya diikuti dengan transformasi kelembagaan. Prog­ram dengan pendekatan no fault system tidak lagi tepat dikelola dengan paradigma BUMN persero yang secara hu­­­kum tetap memiliki orientasi memperoleh keuntungan.

Jasa Raharja harus ditransformasi­kan menjadi badan publik pe­­ngelola risiko sosial yang seluruh kebijakan keuangannya diarahkan untuk keberlanjutan pelayanan, peningkatan manfaat santunan, rehabilitasi korban, penguatan pencegahan kecelakaan, serta edukasi keselamatan transportasi.

Transformasi tersebut juga akan menghasilkan tata kelola yang lebih sederhana (seamless governance). Seluruh proses pelayanan korban mulai dari pelaporan kecelakaan, ve­­­­rifikasi data, penjaminan ru­­­mah sakit, pembayaran san­­­­tunan, rehabilitasi hingga analisis data kecelakaan dapat dilakukan dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Dengan demikian, birokrasi menjadi lebih ramping, pengambilan ke­­­­putusan lebih cepat, dan ke­­­­pentingan korban benar-benar menjadi prioritas utama.

Jasa Raharja pada hakikatnya bukan sekadar perusahaan yang membayar santunan. Keberhasilannya tidak dapat diukur hanya dari besarnya laba atau dividen yang disetorkan kepada negara, melainkan dari efektivitas pelayanan pub­­­­lik, kecepatan penyaluran santunan, kemampuan mem­­­bangun kolaborasi lintas instansi, peningkatan manfaat bagi korban, serta kontribusinya dalam menurunkan angka kecelakaan.

Oleh karena itu, struktur modal dan kebijakan pengelolaan keuangan lembaga ini seharusnya mengikuti kebutuhan pelayanan publik dan keberlanjutan perlindungan sosial, bukan semata-mata optimalisasi dividen.

Kini keputusan berada di ta­­­­ngan Pemerintah dan DPR. Pembentukan BPKT tidak se­­­harusnya dimaknai sebagai penambahan lembaga baru, melainkan sebagai momentum mentransformasikan in­­­stitusi yang telah terbukti memiliki pengalaman, ka­­­­pa­­si­­tas, dan ke­­­percayaan pub­­­lik.

Indonesia tidak perlu me­­­mu­­lai dari nol ketika fon­­­dasi yang kokoh te­­­lah te­r­­­sedia. Yang dibutuhkan ada­­­lah keberanian politik un­­­­­­­tuk mentransformasikan Jasa Raharja menjadi BPKT yang sepenuhnya berorientasi pada keselamatan dan perlin­­­dung­an korban.

Di tengah ting­­­­­­­­­ginya ang­­­ka kecelakaan yang setiap tahun merenggut puluhan ribu nyawa, teruta­­­ma usia produktif sebagai tu­­­­lang punggung keluarga, re­­­for­­­­masi ini bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan nasional yang men­­­desak demi terwujudnya sis­­­­tem perlindungan sosial yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan.

Yulius Harya Pamungkas
Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia/Dosen STIH Litigasi Jakarta

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya