Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dua Orang Ditahan terkait Dugaan Mafia Tanah di Kalbar

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 14:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dua tersangka utama kasus dugaan mafia tanah di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial HL dan TJF, resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang pada Juli 2026. 

Hingga saat ini, proses hukum bagi kedua tersangka masih terus bergulir dan belum masuk ke tahap vonis akhir oleh majelis hakim.

Kasus ini terkait dugaan penguasaan secara melawan hukum terhadap 10 bidang tanah milik seorang warga di Singkawang Selatan. 


Kuasa hukum korban, Juhenry mengatakan, saat kepolisian memutuskan tak menahan tersangka, tanah yang semula masih tercatat atas nama korban, diduga tiba-tiba beralih kepemilikan kepada pihak lain. 

Kuasa hukum korban menduga pengalihan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan. 

"Perjalanan perkara ini sangat panjang dan penuh hambatan seperti drama yang penuh episode. Kami bersyukur kedua tersangka akhirnya ditahan," kata Juhenry dalam keterangannya, Selasa 4 Agustus 2026. 

Namun, kata Juhenry, perjuangan belum selesai. Ia berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diusut secara transparan tanpa pandang bulu.

Dalam kasus ini, Juhenry sebelumnya juga melaporkan seorang oknum polisi di Polres Singkawang ke Bidang Propam Polda Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran etik. 

Selain itu, Juhenry menduga masih terdapat pihak lain yang perlu didalami perannya, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum yang membantu proses pengalihan hak atas tanah tersebut. 

"Tidak ada yang kebal hukum, equality before the law, semua manusia sama dan setara di hadapan hukum," pungkas Juhenry. 

Diketahui, kasus ini berawal dari beralihnya status kepemilikan 10 bidang lahan senilai Rp4 miliar milik ahli waris bernama Djie Ngit Hiong kepada kedua tersangka pada tahun 2021. Padahal, tidak ada transaksi jual beli lahan tersebut. 

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Singkawang sejak 2023 lalu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya