Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya (ketiga dari kiri), Massagus Muhammad Farizi, (kedua dari kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Kuasa Hukum Febrie Siapkan Dua Gugatan Praperadilan

Soal Status Tersangka dan Penahanan
SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 14:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang telah diputuskan kliennya untuk menguji validitas proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial yang dinamakan sebagai praperadilan,” kata Firman dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Agustus 2026.


Firman menjelaskan, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum yang telah ditempuh penyidik. Menurutnya, tim kuasa hukum ingin memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum telah memenuhi prinsip-prinsip hukum acara pidana dan dilakukan secara sah.

"Semangatnya beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan sekarang ini,” kata Firman.

Firman mengungkapkan bakal ada dua permohonan praperadilan. Pertama akan ditujukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta upaya paksa penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara permohonan kedua akan diajukan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” kata Firman.

Senada dengan itu, tim kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Muhammad Farizi, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum sehingga kedua permohonan praperadilan dipisahkan.

Menurut Farizi, dalam permohonan terhadap Kejaksaan Agung, tim hukum menyoroti penetapan tersangka TPPU dan penahanan yang dinilai memiliki persoalan hukum, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP serta keterkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime).

Adapun permohonan kedua akan menguji legalitas penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri.

"Hal ini mungkin agak sedikit unik karena di sini mungkin akan jadi banyak permohonannya,” kata Farizi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU itu dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Tak hanya perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya