Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya (ketiga dari kiri), Massagus Muhammad Farizi, (kedua dari kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Kuasa Hukum Febrie Siapkan Dua Gugatan Praperadilan

Soal Status Tersangka dan Penahanan
SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 14:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang telah diputuskan kliennya untuk menguji validitas proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial yang dinamakan sebagai praperadilan,” kata Firman dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Agustus 2026.


Firman menjelaskan, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum yang telah ditempuh penyidik. Menurutnya, tim kuasa hukum ingin memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum telah memenuhi prinsip-prinsip hukum acara pidana dan dilakukan secara sah.

"Semangatnya beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan sekarang ini,” kata Firman.

Firman mengungkapkan bakal ada dua permohonan praperadilan. Pertama akan ditujukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta upaya paksa penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara permohonan kedua akan diajukan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” kata Firman.

Senada dengan itu, tim kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Muhammad Farizi, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum sehingga kedua permohonan praperadilan dipisahkan.

Menurut Farizi, dalam permohonan terhadap Kejaksaan Agung, tim hukum menyoroti penetapan tersangka TPPU dan penahanan yang dinilai memiliki persoalan hukum, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP serta keterkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime).

Adapun permohonan kedua akan menguji legalitas penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri.

"Hal ini mungkin agak sedikit unik karena di sini mungkin akan jadi banyak permohonannya,” kata Farizi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU itu dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Tak hanya perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya