Berita

Warga Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menggelar aksi di Kantor Kedutaan Besar Jepang, di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Warga Kepulauan Tanimbar Geruduk Kedubes Jepang

Desak Penyelesaian Hak Tanah Adat Blok Masela
SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 14:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ratusan warga Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menggeruduk Kantor Kedutaan Besar Jepang, di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa 4 Agustus 2026. 

Aksi yang dikoordinasi Luckycentre Foundation ini mendesak perhatian serta intervensi dari pemerintah Jepang terhadap operator Blok Masela, Inpex Masela Ltd.

Penanggung jawab aksi, Agustinus Rahanwarat mengatakan, massa menuntut pembayaran ganti kerugian atas pembebasan lahan seluas 28,9 hektare yang belum diselesaikan.


Lahan di Pulau Nus Twal, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Maluku tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan pelabuhan fasilitas Abadi Onshore Liquefied Natural Gas (OLNG) Blok Masela. 

"Hak-hak ahli waris marga Kelbulan dilaporkan belum dibayarkan selama enam tahun," kata Agustinus dalam keterangannya.

Meskipun Proyek Strategis Nasional (PSN) ini telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual pada 16 Juli 2026 di Saumlaki, pihak Inpex Masela Ltd dinilai  lepas tangan dan merasa tidak memiliki kewenangan lagi terkait persoalan lahan tersebut. 

Agustinus berharap Duta Besar Jepang  menggunakan pengaruhnya memberikan tekanan kepada Inpex Corporation -- perusahaan asal Jepang -- agar tidak mengabaikan hak-hak adat sebelum dan setelah tahapan Final Investment Decision (FID).

"Kami ingin dibuka ruang dialog yang adil antara masyarakat adat Kepulauan Tanimbar, pemerintah, dan pihak Inpex Masela Ltd agar pembangunan proyek energi nasional dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal," pungkas Agustinus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya