Tiga dari empat tersangka korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK, Selasa 2 Juni 2026. (Foto: RMOL)
Mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Surabaya, Yoyon Sudiono bersama empat petinggi perusahaan swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, pada Selasa 4 Agustus 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Gresik," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Yoyon Sudiono selaku Ketua Gapensi Surabaya tahun 2016-2021, Vincentius Gegap Widyantoro selaku General Affair PT Pakuwon Jati Tbk, Miko Sulistiyono selaku Direktur PT Ababyl Absolute, M Aditya Nur Afrianto selaku Komisaris PT Ababyl Absolute, Suhariono selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada Selasa 2 Juni 2026, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019. Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek ditahan pada keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026.
Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, yang pada pertengahan 2016 berencana membangun gedung perkantoran baru dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Pada 21 Juli 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.
Dalam penyidikannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.
KPK juga menduga terdapat penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski saat itu proses lelang belum dimulai.
KPK juga menduga Mokh Sukiman selaku PPK menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.