Berita

Barang bukti uang berbagai pecahan disita Kortas Tipidkor Polri dari kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Mantan Pimpinan PPATK Dorong Tim 9 Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 13:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bergerak cepat dan menyeluruh dalam mengusut kepemilikan aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp 476 miliar.

Aset super jumbo tersebut ditemukan saat penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso menegaskan, aparat penyidik memiliki ruang luas untuk menguji apakah temuan bernilai fantastis itu sesuai dengan profil kekayaan pihak terkait atau tidak.


"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dengan kepemilikan aset FA (Febrie) tersebut, semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Agus, langkah awal yang mutlak dilakukan adalah mencocokkan temuan aset tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau tidak dilaporkan, maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.

Agus menduga, pola penyimpanan uang tunai pecahan valuta asing dan emas batangan ini merupakan modus un-banked placement atau penempatan dana di luar sistem perbankan. Pola ini sangat lazim digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan jejak transaksi.

Dugaan TPPU akan semakin kuat apabila pihak terkait terhubung dengan jaringan usaha tertentu seperti money changer hingga toko emas.

"Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa money changer dan toko mas atau peleburan emas, ya patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelas Agus.

Menanggapi klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar dan emas 74 kg itu hanyalah titipan kliennya, Agus mengaku heran. Menurutnya, alibi semacam itu adalah skema klasik untuk memisahkan aset ilegal dari pemilik aslinya.

"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset ilegal dan diakui oleh seseorang, adalah pola yang paling sederhana," terangnya.

Kendati demikian, Agus optimistis Tim 9 Kejagung yang diisi jaksa-jaksa senior berpengalaman mampu membongkar asal-usul kekayaan tersebut hingga tuntas.

"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset fantastis dan idle (nganggur) disimpan di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valas sedemikian besar. Sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya," pungkas Agus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya