Berita

Barang bukti uang berbagai pecahan disita Kortas Tipidkor Polri dari kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Mantan Pimpinan PPATK Dorong Tim 9 Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 13:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bergerak cepat dan menyeluruh dalam mengusut kepemilikan aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp 476 miliar.

Aset super jumbo tersebut ditemukan saat penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso menegaskan, aparat penyidik memiliki ruang luas untuk menguji apakah temuan bernilai fantastis itu sesuai dengan profil kekayaan pihak terkait atau tidak.


"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dengan kepemilikan aset FA (Febrie) tersebut, semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Agus, langkah awal yang mutlak dilakukan adalah mencocokkan temuan aset tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau tidak dilaporkan, maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.

Agus menduga, pola penyimpanan uang tunai pecahan valuta asing dan emas batangan ini merupakan modus un-banked placement atau penempatan dana di luar sistem perbankan. Pola ini sangat lazim digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan jejak transaksi.

Dugaan TPPU akan semakin kuat apabila pihak terkait terhubung dengan jaringan usaha tertentu seperti money changer hingga toko emas.

"Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa money changer dan toko mas atau peleburan emas, ya patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelas Agus.

Menanggapi klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar dan emas 74 kg itu hanyalah titipan kliennya, Agus mengaku heran. Menurutnya, alibi semacam itu adalah skema klasik untuk memisahkan aset ilegal dari pemilik aslinya.

"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset ilegal dan diakui oleh seseorang, adalah pola yang paling sederhana," terangnya.

Kendati demikian, Agus optimistis Tim 9 Kejagung yang diisi jaksa-jaksa senior berpengalaman mampu membongkar asal-usul kekayaan tersebut hingga tuntas.

"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset fantastis dan idle (nganggur) disimpan di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valas sedemikian besar. Sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya," pungkas Agus.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya