Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mendesak Kejaksaan Agung mengungkap secara terang siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Menurutnya, kepastian kepemilikan menjadi langkah awal untuk menelusuri asal-usul aset tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai publik perlu memahami batas kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penyidik tidak memiliki kewajiban untuk membuka seluruh fakta ketika penyidikan masih berlangsung.
"Namun, pertanyaan mendasarnya, apakah penyidik memang punya kewajiban hukum untuk mengungkap semua fakta saat penyidikan masih berjalan? Jawaban singkatnya, tidak," ungkap Didik, lewat akun X miliknya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Didik menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana sekaligus menemukan tersangkanya.
Dalam menjalankan tugas tersebut, penyidik memiliki berbagai kewenangan, mulai dari menerima laporan, mengumpulkan alat bukti, memanggil saksi maupun tersangka, melakukan upaya paksa, hingga menyusun berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, Didik menegaskan KUHAP tidak mengatur kewajiban bagi penyidik untuk membuka seluruh fakta penyidikan kepada publik ketika proses hukum masih berlangsung.
Menurutnya, informasi pada tahap penyidikan memang bersifat terbatas demi menjaga asas praduga tak bersalah, melindungi saksi, serta memastikan integritas proses penegakan hukum tetap terjaga.
"Keterbukaan penuh di tahap ini bisa merusak pengungkapan fakta, mengancam keselamatan pihak terkait, atau membuka ruang manipulasi," jelasnya.
Didik menegaskan tugas utama penyidik adalah membuat perkara menjadi terang melalui pembuktian yang kuat di hadapan penuntut umum dan pengadilan, bukan melalui konferensi pers atau pernyataan yang memicu spekulasi di ruang publik.
Menurutnya, kewajiban penyidik kepada publik baru muncul apabila penyidikan dihentikan, misalnya karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Ia mencontohkan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan 74 batang emas dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Meski rumah tersebut dikaitkan dengan Febrie, belakangan muncul klaim bahwa rumah itu disewa pihak lain dan disebut berkaitan dengan sebuah yayasan.
Dalam perkara itu, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat menjalani penahanan, Febrie meminta penyidik menjelaskan siapa pemilik emas tersebut dan untuk kepentingan apa aset itu digunakan.
Pernyataan serupa juga disampaikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang meminta kepemilikan dan asal-usul emas dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi.
Menurut Didik, permintaan tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses penyidikan. Penyidik harus mengungkap kepemilikan dan asal-usul barang bukti dengan mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, serta menelusuri jejak transaksi keuangan, sehingga konstruksi perkara dapat dibangun secara utuh di pengadilan.
"Namun, desakan “ungkap sekarang ke publik” berbeda dengan kewajiban hukum. Proses masih di tahap penyidikan. Membuka semua kartu terlalu dini bisa kontraproduktif. Yang dibutuhkan adalah profesionalisme, bukti dikumpulkan secara objektif, tanpa tebang pilih dan tanpa tekanan publik yang mengubah penyidikan menjadi drama," pungkasnya.