Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Setor Royalti Lebih Gede, Siap-Siap Dapat Prioritas Kuota Batu Bara dari Bahlil

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 09:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah tengah menggodok kebijakan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal kuat bahwa perusahaan yang menyetor royalti paling besar kepada negara bakal menempati daftar prioritas.

Penyesuaian kuota RKAB ini, menurut Bahlil, disusun secara cermat dengan mengalkulasi kebutuhan domestik, dinamika pasar global, serta besarnya kontribusi finansial perusahaan terhadap penerimaan negara.

"Kalau ada perusahaan royalti bayar tinggi dengan bayar rendah, mana prioritasnya? Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong," tegasnya di Gedung Kementerian ESDM, Senin 3 Agustus 2026. 


Guna memperjelas konsep tersebut, Bahlil membuat perumpamaan. Bila dari 10 perusahaan tambang terdapat 3 perusahaan yang membayar royalti 19 persen dan 7 perusahaan membayar 11 persen, maka 3 perusahaan dengan setoran tertinggi itulah yang akan didahulukan menerima relaksasi RKAB demi mengoptimalkan pendapatan negara.

Meski begitu, Bahlil menutup rapat keran informasi terkait perincian volume perubahan kuota per perusahaan. Ia menegaskan bahwa data volume produksi sangat sensitif dan berpotensi memicu gejolak harga batu bara di tingkat global.

Ia menjamin penyesuaian RKAB tetap berjalan dengan menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply and demand) agar harga komoditas tidak jatuh akibat suplai berlebih. Menurutnya, mengendalikan volume produksi adalah kunci menjaga daya tawar komoditas nasional.

"Kita ingin barang kita jangan murah. Lebih baik produksinya terukur tetapi memberikan penerimaan negara yang lebih optimal," tuturnya.

Di samping besaran royalti, aspek pemerataan juga menjadi pertimbangan. Pemerintah berencana mengalokasikan sebagian kuota produksi bagi pemain atau perusahaan baru demi menjaga iklim usaha yang sehat.

"Yang kita lakukan adalah pemerataan. Ada perusahaan baru yang juga harus mendapat kesempatan. Asasnya supaya tidak terjadi monopoli," ungkap Bahlil.

Melalui skema ini, batas maksimal (plafon) produksi nasional tetap dikontrol ketat, sementara pembagian porsi kuotanya diatur ulang agar menciptakan tata kelola industri pertambangan yang lebih adil.

Pada kesempatan yang sama, Bahlil meluruskan isu miring mengenai larangan ekspor batu bara. Ia mengklarifikasi bahwa pemerintah hanya sempat menangguhkan pengiriman selama dua hari untuk menambal kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri (Domestic Market Obligation).

"Pelarangan ekspor tidak ada. Yang ada hanya penundaan sementara untuk memastikan kebutuhan domestik terpenuhi terlebih dahulu," jelasnya.

Menutup keterangannya, Bahlil mengimbau seluruh pihak agar bijak menyikapi rumor terkait kebijakan produksi batu bara, mengingat isu seputar RKAB sangat krusial dan berpengaruh langsung terhadap pergerakan harga pasar.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya