Berita

Kajian Institut Karta Nagara. (Foto: Dok. IKN)

Bisnis

KAJIAN INSTITUT KARTA NAGARA

Defisit Membengkak, Pajak Diacak-acak!

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 08:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah agresif pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak di tengah pembengkakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai berisiko memicu resistensi publik jika terus mengandalkan pendekatan represif.

Berdasarkan kajian Institut Karta Nagara (IKN) bertajuk "Membangun Kepatuhan Pajak: Memahami Tekanan Fiskal, Menemukan Jalan Keluar", tekanan fiskal yang memicu kebijakan pemaksaan ini tak lepas dari realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang mengalami shortfall mencapai Rp271,7 triliun.

Dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, pemerintah hanya mampu mengumpulkan Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen.


Kondisi tersebut diperparah oleh penurunan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang merosot ke angka 9,31 persen pada 2025, meski pertumbuhan ekonomi tercatat relatif stabil di kisaran 5 persen.

"Anomali ini menunjukkan tax buoyancy yang sangat rendah. Namun, merespons defisit dengan cara-cara represif seperti eskalasi penagihan aktif hingga pelibatan militer justru berpotensi melahirkan politik ketakutan di masyarakat bawah dan menggerus kepercayaan publik," tulis kajian Institut Karta Nagara dalam dokumen yang diterima redaksi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pelibatan Aparat dan Keadilan Hukum

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang menginstruksikan koordinasi wilayah bersama Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Meski DJP telah mengklarifikasi bahwa aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menagih atau melakukan tindakan represif, langkah ini tetap memicu kekhawatiran sipil terkait pengaburan batas mandat militer dan isu privasi.

Di sisi lain, penagihan aktif terhadap 200 penunggak pajak terbesar baru berhasil mengamankan Rp11,48 triliun pada 2025 dari total tunggakan Rp60 triliun, meninggalkan sisa pekerjaan rumah sekitar Rp49 triliun.

IKN menilai pendekatan deterrence (hukuman/sanksi) murni hanya efektif dalam jangka pendek namun memakan biaya sosial yang mahal. Mengutip kerangka teori Slippery Slope, kepatuhan pajak yang berkelanjutan harus didasari oleh rasa percaya, bukan semata kekuatan.

Apalagi, survei mencatat 81 persen wajib pajak mengaku motivasi mereka terpengaruh oleh isu korupsi anggaran, sementara 60 persen merasa kontribusi pajak tidak sebanding dengan kualitas layanan publik yang diterima.

Rekomendasi Solusi Multi-Strategi

Untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun (naik 22,9 persen dari realisasi 2025), Institut Karta Nagara menyarankan pemerintah beralih dari fear-based compliance menuju trust-based compliance.

Lima rekomendasi utama yang ditawarkan IKN meliputi:
  1. Transparansi Penggunaan Pajak: Mengembangkan portal digital ala Swedia (Skattkollen) agar warga bisa melacak alokasi belanja pajak secara real-time
  2. Penegakan Hukum Adil: Fokus melakukan audit ketat berbasis intelijen data pada korporasi besar tanpa pengecualian politik, serta menghapus persepsi ketimpangan beban pajak. 
  3. Pembentukan Tax Ombudsman: Membentuk badan mediasi sengketa pajak independen guna melindungi hak-hak wajib pajak dari potensi kesewenang-wenangan aparat. 
  4. Inovasi Digital: Mengoptimalkan pemanfaatan AI untuk prediksi risiko serta memperluas pengisian otomatis SPT (pre-filled tax form) via sistem Coretax. 
  5. Edukasi Berkelanjutan: Mengintegrasikan kurikulum kesadaran pajak sejak dini dan merangkul tokoh masyarakat. 
"Penegakan hukum pajak tidak semestinya menjadi momok. Ia seharusnya menjadi jembatan relasi antara negara dan masyarakat yang saling percaya," tutup kajian tersebut.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya