Berita

Kajian Institut Karta Nagara. (Foto: Dok. IKN)

Bisnis

KAJIAN INSTITUT KARTA NAGARA

Defisit Membengkak, Pajak Diacak-acak!

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 08:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah agresif pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak di tengah pembengkakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai berisiko memicu resistensi publik jika terus mengandalkan pendekatan represif.

Berdasarkan kajian Institut Karta Nagara (IKN) bertajuk "Membangun Kepatuhan Pajak: Memahami Tekanan Fiskal, Menemukan Jalan Keluar", tekanan fiskal yang memicu kebijakan pemaksaan ini tak lepas dari realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang mengalami shortfall mencapai Rp271,7 triliun.

Dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, pemerintah hanya mampu mengumpulkan Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen.


Kondisi tersebut diperparah oleh penurunan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang merosot ke angka 9,31 persen pada 2025, meski pertumbuhan ekonomi tercatat relatif stabil di kisaran 5 persen.

"Anomali ini menunjukkan tax buoyancy yang sangat rendah. Namun, merespons defisit dengan cara-cara represif seperti eskalasi penagihan aktif hingga pelibatan militer justru berpotensi melahirkan politik ketakutan di masyarakat bawah dan menggerus kepercayaan publik," tulis kajian Institut Karta Nagara dalam dokumen yang diterima redaksi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pelibatan Aparat dan Keadilan Hukum

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang menginstruksikan koordinasi wilayah bersama Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Meski DJP telah mengklarifikasi bahwa aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menagih atau melakukan tindakan represif, langkah ini tetap memicu kekhawatiran sipil terkait pengaburan batas mandat militer dan isu privasi.

Di sisi lain, penagihan aktif terhadap 200 penunggak pajak terbesar baru berhasil mengamankan Rp11,48 triliun pada 2025 dari total tunggakan Rp60 triliun, meninggalkan sisa pekerjaan rumah sekitar Rp49 triliun.

IKN menilai pendekatan deterrence (hukuman/sanksi) murni hanya efektif dalam jangka pendek namun memakan biaya sosial yang mahal. Mengutip kerangka teori Slippery Slope, kepatuhan pajak yang berkelanjutan harus didasari oleh rasa percaya, bukan semata kekuatan.

Apalagi, survei mencatat 81 persen wajib pajak mengaku motivasi mereka terpengaruh oleh isu korupsi anggaran, sementara 60 persen merasa kontribusi pajak tidak sebanding dengan kualitas layanan publik yang diterima.

Rekomendasi Solusi Multi-Strategi

Untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun (naik 22,9 persen dari realisasi 2025), Institut Karta Nagara menyarankan pemerintah beralih dari fear-based compliance menuju trust-based compliance.

Lima rekomendasi utama yang ditawarkan IKN meliputi:
  1. Transparansi Penggunaan Pajak: Mengembangkan portal digital ala Swedia (Skattkollen) agar warga bisa melacak alokasi belanja pajak secara real-time
  2. Penegakan Hukum Adil: Fokus melakukan audit ketat berbasis intelijen data pada korporasi besar tanpa pengecualian politik, serta menghapus persepsi ketimpangan beban pajak. 
  3. Pembentukan Tax Ombudsman: Membentuk badan mediasi sengketa pajak independen guna melindungi hak-hak wajib pajak dari potensi kesewenang-wenangan aparat. 
  4. Inovasi Digital: Mengoptimalkan pemanfaatan AI untuk prediksi risiko serta memperluas pengisian otomatis SPT (pre-filled tax form) via sistem Coretax. 
  5. Edukasi Berkelanjutan: Mengintegrasikan kurikulum kesadaran pajak sejak dini dan merangkul tokoh masyarakat. 
"Penegakan hukum pajak tidak semestinya menjadi momok. Ia seharusnya menjadi jembatan relasi antara negara dan masyarakat yang saling percaya," tutup kajian tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya