Berita

Anggota DPR dari Partai Gerindra, Anwar Sadad. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Dana Hibah Jatim

Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan KPK

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, rencananya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin 3 Agustus 2026.

"Benar, yang bersangkutan konfirm tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Budi kepada wartawan.


Namun demikian, Budi tidak membeberkan alasan ketidakhadiran Anwar Sadad. Yang pasti, kata Budi, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad sebagai saksi.

"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," pungkas Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara dibagi ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima. Sementara pihak pemberinya, yakni Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.

Untuk Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara A Royan belum diproses lebih lanjut karena sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan melalui SP3 karena meninggal dunia.

Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, serta Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anwar Sadad sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya terdiri dari RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, serta Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.

Sementara pada klaster ketiga, KPK menetapkan Achmad Iskandar (AI) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya, yakni Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya