Berita

Anggota DPR dari Partai Gerindra, Anwar Sadad. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Dana Hibah Jatim

Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan KPK

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, rencananya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin 3 Agustus 2026.

"Benar, yang bersangkutan konfirm tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Budi kepada wartawan.


Namun demikian, Budi tidak membeberkan alasan ketidakhadiran Anwar Sadad. Yang pasti, kata Budi, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad sebagai saksi.

"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," pungkas Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara dibagi ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima. Sementara pihak pemberinya, yakni Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.

Untuk Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara A Royan belum diproses lebih lanjut karena sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan melalui SP3 karena meninggal dunia.

Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, serta Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anwar Sadad sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya terdiri dari RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, serta Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.

Sementara pada klaster ketiga, KPK menetapkan Achmad Iskandar (AI) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya, yakni Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya