Berita

Anggota DPR dari Partai Gerindra, Anwar Sadad. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 3 Agustus 2026, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 dan Anggota DPR RI tahun 2024-2029," kata Budi kepada wartawan.


Namun demikian, dari daftar kehadiran saksi hingga pukul 14.52 WIB, Anwar Sadad belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara dibagi ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima. Sementara pihak pemberinya, yakni Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.

Untuk Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara A Royan belum diproses lebih lanjut karena sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan melalui SP3 karena meninggal dunia.

Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, serta Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anwar Sadad sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya terdiri dari RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, serta Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.

Sementara pada klaster ketiga, KPK menetapkan Achmad Iskandar (AI) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya, yakni Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya